Soal Dugaan Limbah Dapur MBG Bumi Jaya Cemari Lingkungan, Camat Candipuro:Tekankan Dapur MBG Untuk di Tutup Bila Tidak Sesuai Standar
KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Pemerintahan Kecamatan Candipuro tindaklanjuti soal limbah dapur Makan gizi Geratis (MBG) Bumi jaya di bawah naungan SPPG Bumi jaya Cemari lingkungan hingga Diduga timbulkan dampak penyakit Gatal-gatal.

Dalam menindaklanjuti soal keresahan Masyarakat terkait Dugaan dampak Pencemaran air limbah tersebut, Camat Kecamatan Candipuro Sumiyati, S.E kroscek kelokasi pembuangan limbah pada hari Senin (27/03/2026) penindakan itu sebagai bentuk Kepengawasan terhadap program nasional, Camat juga telah memanggil pihak yang bertanggung jawab (Kepala SPPG) Dapur MBG Bumi jaya.
“Ya, sudah kami cek lokasi bersama Pol-PP kecamatan, kemudian kepala SPPG sudah saya panggil jadi permasalahanya di IPAL Tadi sudah di perbaiki, dan warga yg kena dampak Gatal-gatal sudah di kondisikan.”kata Sumiyati.
Untuk selanjutnya, mengenai kesehatan Camat juga tengah meminta pihak Puskesmas setempat.
“Nanti kami lakukan Monev kembali.”ujarnya.
Kemudian saat di tanya, apakah Dibenarkan bila IPAL suatu Dapur MBG tersebut, belum memenuhi Standar, namun sudah beroperasi .?
Camat Kecamatan Candipuro menegaskan bahwa, tidak di benarkan bila suatu Dapur MBG beroperasi tanpa memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Camat wanita itu juga menekankan agar Dapur MBG Bumi Jaya di Tutup.
“Ya, tidak di benarkan ! semua harus sesuai SOP kalau tidak bisa sesuai standar, di tekankan untuk di tutup.”Timpal Sumiyati Camat Kecamatan Candipuro itu, kepada wartawan.Senin 4 Mei 2026.
Sementara, kepala SPPG Dapur MBG Bumi jaya Made Arya Dwipayana mengatakan, dari awal operasional memang sudah ada IPAL nya bang tapi tidak melalui proses ekualisasi, sidementasi, aerisasi dan kogulasi, hanya melewati proses filtrasi dan pada saat itu belum ditekankan untuk menggunakan IPAL seperti sistem Bio Tank.”sebut Made Arya.
Meskipun begitu kata Made Arya, seharusnya sarana penyediaan IPAL sudah sewajibnya disiapkan oleh pihak Yayasan AL-MADINAH/pemilik dapur, sebelum dapur tersebut dioperasionalkan.
“kita tidak bisa menggunakan anggaran operasional untuk pembangunan IPAL karena IPAL merupakan sarana yang wajib disiapkan oleh pemilik dapur, maka dari itu alur untuk IPAL ini saya sebagai kepala dapur yang merepresentasikan BGN mengajukan untuk pembangunan IPAL kepada pemilik dapur dan dibangun oleh pemilik dapur karena sarana itu merupakan kewajiban dari pemilik dapur.”ungkap Kepala SPPG Made Arya Dwipangga.
Dari berita ini terus dimuat, pihak Yayasan AL-MADINAH serta instansi Dinas lingkungan hidup kabupaten Lampung Selatan belum dapat diminta tanggapan resmi. (FH)
Views: 150
