Jaringan BBM Ilegal Skala Besar di Pesawaran Digerebek Polisi, 203 Ribu Liter Solar Diamankan

0
Screenshot_20260410_120049

KORANLAMPUNG.ID,Pesawaran — Praktik bisnis gelap bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam skala besar akhirnya terbongkar di Kabupaten Pesawaran.Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama satu pleton Brimobda Lampung menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi pusat pengolahan, penimbunan, hingga distribusi BBM jenis solar ilegal.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu (8/4/2026) di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.Dari hasil operasi, aparat menemukan tiga tempat kejadian perkara (TKP) dengan peran berbeda yang diduga merupakan bagian dari rantai aktivitas ilegal yang terorganisir.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik penimbunan BBM ilegal yang telah berlangsung cukup lama.

Dari hasil pengecekan di lokasi, kami menemukan tiga TKP yang digunakan untuk kegiatan penimbunan, pengolahan, dan distribusi BBM ilegal jenis solar,” ujarnya dalam konferensi pers di lokasi.

Gudang Pengolahan: Minyak Mentah Disulap Jadi Solar

Di lokasi pertama, yang diketahui merupakan gudang milik berinisial “H”, aparat menemukan praktik pengolahan minyak mentah jenis minyak cong yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan. Gudang tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan.

Minyak mentah itu diolah menggunakan metode bleaching hingga menghasilkan bahan bakar yang menyerupai solar. Dari lokasi ini, petugas mengamankan sekitar 26.000 liter solar hasil olahan, dua tangki berkapasitas masing-masing 11.000 liter, serta satu tangki berkapasitas 40.000 liter yang masih berisi BBM.

Tak hanya itu, delapan unit truk colt diesel yang telah dimodifikasi sebagai penampung minyak mentah turut diamankan. Aparat juga menemukan 47 tandon kosong, peralatan pompa, selang, hingga limbah sisa proses pengolahan,menguatkan indikasi adanya aktivitas produksi ilegal yang berjalan secara sistematis.

Gudang Penimbunan:Diduga Hasil Kencing” SPBU

Sementara itu, di lokasi kedua yang merupakan gudang milik berinisial “Y”, aparat menemukan aktivitas penampungan solar dalam jumlah besar yang diduga berasal dari praktik pengecoran di SPBU. Gudang tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024.

Di lokasi ini, ditemukan sekitar 168.000 liter solar yang disimpan dalam 237 tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Jumlah tersebut menunjukkan skala penimbunan yang masif.

Selain itu, petugas turut mengamankan alat ukur, dokumen penjualan, serta berbagai peralatan distribusi. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak dilakukan secara sporadis, melainkan telah berjalan dengan sistem distribusi yang rapi dan terorganisir.

Lokasi Ketiga Masih Misterius

Di lokasi ketiga yang hingga kini masih dalam penyelidikan kepemilikannya, aparat kembali menemukan sekitar 9.000 liter solar ilegal, beserta sejumlah tandon, pompa, bahan kimia, serta tangki yang tengah dalam proses pemuatan.

Total keseluruhan BBM ilegal yang kami temukan dari tiga lokasi ini mencapai sekitar 203.000 liter,” tegas Helfi Assegaf.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan, sementara ketiga lokasi telah dipasangi garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Terancam Pidana Berat, Diduga Jaringan Terorganisir

Dalam kasus ini, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Setiap pihak yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha resmi dapat dijerat Pasal 53 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp50 miliar.

Besarnya volume BBM yang diamankan, lengkapnya sarana pengolahan, hingga ditemukannya dokumen distribusi semakin menguatkan dugaan bahwa praktik ini bukan operasi kecil.Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung secara sistematis dan terorganisir, dengan rantai pasok yang melibatkan berbagai pihak.

Pola distribusi yang terstruktur membuka peluang bagi aparat untuk menelusuri aliran BBM ilegal hingga ke tingkat pengguna akhir. Tidak menutup kemungkinan, jaringan ini memiliki cakupan yang jauh lebih luas dari yang saat ini terungkap.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor utama di balik praktik ilegal ini. Penanganan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu menembus hingga ke dalang utama yang mengendalikan jaringan.

Transparansi dan penindakan tanpa tebang pilih menjadi kunci, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga serta praktik serupa tidak terus berulang di kemudian hari. (Red)

Views: 13

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *