Kades Berjanji Akan Menindak Lanjut Soal Keresahan Masyarakat Seloretno Terkait Keberadaan Tower Provider

0
InCollage_20260512_214741287

KORANLAMPUNG.ID,Lampung selatan–Soal keberadaan Tower jaringan provider yang terletak di Dusun 1, Desa Seloretno Kacamatan Sidomulyo pada sebelumnya menuai Keresahan masyarakat, Keberadaan Tower provider tersebut Diduga menyebabkan kerusakan Sejumlah elektronik, TV, AC dan Magic com milik warga bernama Dina (Linda) akibat dampak radiasi yang di timbulkan oleh Tower provider.

Selain dugaan kerusakan terhadap sejumlah elektronik milik warga, masyarakat juga mempertanyakan izin resmi tower provider yang berdiri hampir kurang lebih selama satu tahun itu.

Menyikapi hal tersebut Ahmad Subari selaku Kepala Desa Seloretno mengungkapkan, sejauh ini pihak nya belum menerima laporan atas persoalan tersebut, namun kata Achmad subari pihak pemerintah desa berjanji akan menindaklanjuti serta akan menghubungi pihak manajemen Tower provider.

“Iya.sebelumnya tidak ada laporan masyarakat ke kami, tapi tetap Segera akan kita tindak lanjut, namun besok kita cek dulu kerumah masyarakat yang terkena dampak radiasi, guna mastikan elektronik apa saja yang rusak.”kata Kades Seloretno, Selasa 12 Mei 2026.

“Sejauh ini kami juga belum mengetahui nama perusahaan dari Tower provider itu, yang saya tahu bernama Andre hanya meminta izin lingkungan ke desa.”sebutnya.

Selain itu, Camat Kecamatan sidomulyo Fran Sinatra Adung, S.P., M.M. saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihak Tower provider harus bertanggung jawab, atas kerusakan elektronik milik warga.

“Dikomunikasikan dengan pihak provider nya,,bila memang benar penyebabnya tower sudah selayaknya mereka bertanggungjawab.”ucap Camat Sidomulyo melalui pesan WhatsApp, kepada wartawan.

Camat juga mengarahkan media ini untuk menghubungi pihak pemerintah desa Seloretno.”Coba hubungi kepala desa nya ya.”timpal Camat.

Penegasan juga datang dari keterangan Ade ikhsan selaku Kabid Kepengawasan DPMP-TSP Kabupaten Lampung Selatan menerangkan, Tower provider harus memiliki KRK serta izin PBG.

“Untuk izin nya DPMP-TSP hanya menerbitkan KRK serta PBG, bila persyaratan izin  itu tidak ada, pihak perusahaan Tower provider itu patut dipertanyakan.”jelas Ade ikhsan.

Ironisnya, saat di konfirmasi Tomi marga dipraja yang di ketahui sebagai penanggung jawab pihak manajemen Tower provider lebih memilih bungkam, begitu juga dengan Andre selaku pihak Tower provider belum merespon konfirmasi wartawan. (FH)

Views: 33

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *