LPAB Desak Kejagung RI Proses Dugaan Mark Up Dinsos Lamteng
KORANLAMPUNG.ID-LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera menindaklanjuti laporan dugaan penggelembungan anggaran (Mark Up) yang terjadi di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) TA 2024/2025 lalu.
Ketua LPAB, Sofyan, AS, ST menyebut pihaknya telah melayangkan laporan resmi kepada Kejagung sejak awal bulan kemarin, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Padahal, kata Sofyan, dalam surat laporan itu pihaknya telah melengkapi data pendukung berikut kronologi lengkap.
Sementara,Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum memiliki peran penting dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
“Kita minta Kejagung dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat, jangan terkesan ada pembiaran,” ujar Sofyan, Sabtu, (25/04/2026).
Sofyan memastikan, pihaknya siap memberikan keterangan apabila proses hukum terhadap laporan tersebut mulai berjalan.
Dikatakanya, langkah itu merupakan komitmen organisasi dalam mengawal isu-isu pemberantasan korupsi dan perlindungan aset negara, khususnya di Provinsi Lampung.
“Kita berharap Kejagung dapat segera melakukan penyelidikan menyeluruh, profesional, dan transparan,
hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,”ucapnya.
Sofyan menilai penanganan perkara ini harus berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga integritas pemerintahan daerah dan kepercayaan publik.
Menurut dia, dugaan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa, karenanya dalam waktu dekat, LPAB juga akan melakukan aksi damai guna menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
“Ini bukan isu kecil. Ini dugaan skema yang terstruktur. Kami akan terus mengawal sampai ada langkah hukum yang jelas dan transparan, dalam waktu dekat kita juga akan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi,” timpalnya lagi.
Sofyan juga meminta agar seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat segera dipanggil dan diperiksa secara objektif dan akuntabel.
“Prinsip due process of law harus menjadi dasar dalam setiap tahapan penanganan perkara,” sebutnya.
Disisi lain, Sofyan juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan dapat memperkuat fungsi pengawasan internal.
Sebagai langkah konkret, LPAB mendorong Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi langsung ke Provinsi Lampung.
Upaya ini dinilai penting guna memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.(*)
Laporan: Rini Sumarni
Editor: Ibrahim Hayat
Views: 25
