Stockpile PT BBM di Rangai Tritunggal Dikeluhkan Warga dan Pengendara Umum, BPAN Sorot Andalalin Diduga Bermasalah Plang Tidak Terpasang
KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Lembaga Badan penelitian aset negara-Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Lampung Selatan soroti Stockpile PT Bukit Batu Makmur (BBM) menampung, mengolah serta mengangkut material Pasir, Batu silika dan batu split.Diduga Andalalin Bermasalah Plang perusahaan tidak terpasang.Selasa 21 April 2026.

Stockpile PT BBM yang terletak di Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan tersebut pada sebelumnya, banyak dikeluhkan oleh warga maupun pengendara roda dua (sepeda motor) terkait dampak Debu yang tebal dan lumpur yang berserak di Jalan lintas.
Dalam polemik di lingkungan itu Ketua BPAN-LAI Lampung selatan “Ahmad Yani tajir” bersama tim melakukan konfirmasi serta menyampaikan aspirasi yang selama ini menjadi keresahan Masyarakat, baik soal dampak debu, lumpur yang berserak serta tidak terpasangnya plang perusahaan.

Lebih lanjut, Ketua BPAN-LAI Lampung Selatan itu juga mempertanyakan terhadap pihak perusahaan soal plang perusahaan tidak terpasang, sesuai UU Keterbukaan informasi publik.
“Andalalin harusnya Menjadi dokumen wajib untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Agar Menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi pertambangan.”ujar Ahmad Yani tajir.

“Dengan adanya protes warga setempat, sementara ini kegiatan kami hentikan, sampai menunggu proses pembenahan.”kata Yunus.
Soal izin menurut Yunus sudah dilengkapi, namun sayangnya iya tak bisa menunjukan kelengkapan izin tersebut, Yunus hanya mengaku sebagai perwakilan pihak perusahaan.untuk lebih jelasnya mengenai izin silahkan datang saja kekantor kami di Bandar Lampung, temui pak Yudo namanya Bos saya pemilik stockpile.”sebut Yunus.
Kegiatan stockpile ini juga timpal Yunus sudah berjalan kurang lebih satu tahun.”ungkapnya.

Untuk diketahui Keluhan utama yang disampaikan oleh para pengendara adalah sisa material yang jatuh dari truk-truk pengangkut saat melintas. Hal ini membuat permukaan jalan tertutup pasir dan menjadi licin, terutama saat hujan turun. Selain risiko kecelakaan lalu lintas, debu yang beterbangan juga sangat mengganggu kenyamanan dan jarak pandang saat kendaraan berpapasan.
Selain itu, di area lokasi juga tidak terpasang plang nama perusahaan maupun papan informasi yang memuat data perizinan usaha yang seharusnya wajib ditampilkan untuk transparansi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait baik Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, terkait temuan pelanggaran prosedur pengangkutan dan pemasangan rambu.Begitu pula Yudo selaku pihak pemilik belum dapat dikonfirmasi secara resmi. (Feki.H)
Views: 87
