Oknum Guru MTS-SMK Nurul Huda Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Kadus di Desa Pemulihan Disorot
KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Salah satu yang diketahui sebagai Guru di Sekolah MTS-SMK NURUL HUDA Pemulihan Diduga merangkap jabatan sebagai Kepala dusun (perangkat desa) pemulihan, Kecamatan Waysulan Kabupaten Lampung Selatan Disorot publik.
Dari hasil data yang berhasil di himpun oleh media ini, salah satu Guru Honorer aktif berinisial (AK) yang tengah mengajar di sekolah yayasan MTS-SMK Nurul Huda pemulihan Diduga Rangkap jabatan sebagai Kepala Dusun (pemerintah desa) Desa Pemulihan.
Dikatakan salah satu warga Kecamatan Waysulan yang enggan namanya disebut mengungkapkan, oknum Guru Berinisial (AK) sudah sejak tahun 2024 menjabat sebagai Kepala dusun (Kadus) di Desa Pemulihan.
“Dia (AK) yang saya tahu menjabat sebagai Kepala dusun di Desa Pemulihan sekitar Dua tahun lebih, kemudian dia juga Guru aktif di Yayasan SMK pemulihan kurang lebih sudah 5 Tahun.”ucap sumber yang enggan namanya disebut.
Kemudian saat dikonfirmasi Kepala desa Pemulihan Toni Kardianto membenarkan bahwa oknum Guru (AK) adalah seorang Kepala dusun di Desa Pemulihan.
“Iya benar, dia AK kepala Dusun saya.”ujar Kepala desa pemulihan saat dikonfirmasi melalui via telfon WhatsApp nya.
Sementara, begitu juga dengan Eka Sadeva Viatnata, S.Pd selaku Kepala sekolah yayasan MTS-SMK Nurul Huda pemulihan membenarkan, bahwa AK adalah guru Honorer yang tengah mengajar selama 5 tahun di sekolahan MTS-SMK Nurul Huda pemulihan.
“Guru Berinisial AK guru Honorer, dia mengajar di sekolahan ini sudah 5 tahun, dia mengajar di kelas AWU di SMK nya.”ungkap Eka Sadeva Viatnata.kepada wartawan, Kamis 23 April 2026.
Untuk diketahui, Rangkap jabatan Kepala Dusun (Kadus) dan guru honorer berisiko sanksi administratif (pemberhentian) hingga pidana korupsi jika kedua sumber penghasilan berasal dari APBN/APBD.
Sanksi Administratif, Perangkat desa dilarang Merangkap jabatan yang bersumber dari APBN/APBD. Pelanggaran dapat berujung pada pemberhentian sebagai perangkat desa.
Pelanggaran ini dilarang karena berpotensi merugikan negara, melanggar kontrak kerja, dan mengganggu kinerja, sesuai dengan UU Desa No. 3 Tahun 2024 dan aturan disiplin perangkat desa.
Dari berita ini di turunkan, pihak Dinas pendidikan Provinsi Lampung serta Dinas PMD Lampung Selatan belum diminta tanggapan soal Dugaan oknum guru MTS-SMK NURUL HUDA Pemulihan Berinisial (AK) yang secara terang-terangan merangkap jabatan sebagai Kepala Dusun di Desa pemulihan. (FH)
Views: 57
