SPMB di SMAN 1 Labuhan Ratu Diprotes, Kadisdik Provinsi Lampung:Jalur Domisili Tidak Hanya Berdasarkan Jarak, Akademik Jadi Prioritas
KORANLAMPUNG.ID,Bandar Lampung–Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi terkait polemik hasil Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, yang mana pada sebelumnya memicu aksi protes warga hingga sempat melakukan pemblokiran akses jalan menuju sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung Thomas Americo mengatakan, pihaknya mencermati berbagai pemberitaan di media masa terkait pelaksanaan SPMB termasuk aspirasi masyarakat yang mempertanyakan hasil seleksi jalur domisili.
Menurut Thomas, masukan dari masyarakat jadi perhatian pemerintah dan akan menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan SPMB Kedepan. Namun demikian dia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut kata Thomas, pelaksanaan SPBM Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh SMA Negeri di Provinsi Lampung mengacu pada peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah nomor 3 tahun 2025 tentang SPMB serta petunjuk SPMB Provinsi Lampung Tahun ajaran 2026/2027.
“Seluruh satuan pendidikan wajib menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan tersebut guna menjamin pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, Akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.”ujar Thomas.
Thomas menjelaskan, salah satu hal yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah mengapa calon murid yang rumah nya sangat dekat dengan sekolah justru tidak diterima melalui jalur domisili.Menurutnya, terdapat pemahaman yang perlu diluruskan bahwa seleksi jalur domisili tidak semata-mata ditentukan oleh kedekatan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
“Perlu dipahami bahwa sesuai juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 seleksi jalur domisili pada SMA Reguler dilaksanakan secara berjenjang. Ketika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka penentuan calon murid yang diterima berlaku berdasarkan urutan prioritas yang telah diatur”jelasnya, pada Jumat (17/7/2026)
Kepala dinas pendidikan provinsi Lampung merinci, urutan prioritas seleksi jalur domisili dimulai dari kemampuan akademik berdasarkan rata-rata sranskrif nilai ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).
“Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan. Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir.”Terangnya.
Dengan mekanisme tersebut, jelas Thomas, kemapuan akademik menjadi faktor utama dalam proses seleksi apabila jumlah pendaftar melampaui daya tampung sekolah.
“Artinya terdapat kemungkinan calon murid yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah belum dapat diterima apabila Berdasarkan hasil seleksi terdapat calon lain yang memiliki nilai akademik lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi hasil seleksi bukan semata-mata oleh faktor jarak”.tegasnya.
Dalam hal ini Thomas Americo menegaskan kembali, bahwa dinas Pendidikan maupun pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi maupun memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didik diluar ketentuan yang telah di tetapkan.
Untuk diketahui, perubahan hasil seleksi tanpa dasar regulasi justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik lainya serta bertentangan dengan Prinsip penyelenggaraan SPMB. “Meski demikian Dinas Pendidikan Lampung membuka ruang bagi masyarakat apabila menemukan kesalahan administratif.” (Tim/FH)
Views: 2
