Putusan MK Dalam Program MBG: Anggaran MBG Dipisah dari APBN Pendidikan Mulai 2028

0
Oplus_131072

Oplus_131072

KORANLAMPUNG.ID,JAKARTA–Mahkamah Konstitusi membacakan putusan enam gugatan terhadap anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang termuat pada Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang memerintah negara memisahkan MBG dari anggaran pendidikan maksimal dimulai pada penyusunan APBN 2028.

Dikutip dari bloombergtechnoz.com. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pemerintah wajib memastikan 20% APBN murni dialokasikan pada sektor pendidikan. Sedangkan program MBG bukanlah bagian dari anggaran sektor pendidikan.

”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny dikutip, Kamis (30/07/2026).

Menurut dia, mahkamah menilai pemerintah telah memperluas makna ‘operasional penyelenggaraan pendidikan’ saat memaksakan program MBG ke anggaran pendidikan. Padahal, hal tersebut justru membuat pemerintah gagal memenuhi prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory pada Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.

MK, kata dia, tak menolak program dan alokasi anggaran MBG yang disusun pemerintah. Akan tetapi, para hakim menilai, pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut tak boleh menggerus amanat konstitusi soal hak atas pendidikan yang layak.

Demi keperluan peralihan, Enny mengatakan, MK memerintahkan pemisahan anggaran program MBG dari pendidikan harus dimulai pemerintah saat penyusunan APBN 2028. Sehingga, kata dia, pemerintah tak perlu melakukan perubahan signifikan terhadap rancangan APBN 2027 yang pembahasannya sudah mulai berjalan tahun ini.

Namun, kata dia, MK tetap meminta pemerintah memastikan anggaran pendidikan yang sesuai konstitusi tetap sebesar 20%; meski di dalamnya ada program MBG.

”Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Keberadaan program MBG, menurut Mahkamah, justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan, misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji atau tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan.

Gugatan terhadap anggaran MBG diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang sebagian adalah para guru. Mereka terdampak putusan pemerintah menggunakan anggaran pendidikan untuk program MBG.

Dalam gugatannya, mereka bahkan meminta MK menyatakan penyusunan APBN 2026 tak sah karena mencantumkan anggaran MBG ke sektor pendidikan. Namun, MK memilih untuk memberlakukan putusannya pada APBN 2028 — APBN 2026 tetap sah, sedangkan RAPBN 2027 sah bersyarat. (FH)

Views: 11

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *