Polsek Katibung Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gasak Uang Tunai dan Handphone Genggam
Oplus_131072
KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi yang berkembang di lapangan.
“Pelaku berinisial Z.I. (25), warga Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, berhasil kami amankan setelah identitasnya terungkap melalui proses penyelidikan.” ujar Dita.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. di rumah korban, warga Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung Lampung Selatan.
Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah mengambil uang tunai sebesar Rp 1.100.000,- serta satu unit handphone merk Vivo Y16 warna hitam. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 1,8 juta.
“pelaku merusak pintu belakang rumah korban untuk masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil uang tunai dan telepon genggam yang berada di dalam kamar.” kata Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa selembar uang tunai pecahan Rp50.000, satu potong kaos warna hijau, satu potong celana pendek warna biru, sebilah pisau bergagang kayu warna coklat, serta satu lembar nota pembelian handphone yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka kami proses sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan.” tegas Dita.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera Ditindaklanjuti. (FH)
Views: 30
