Kepsek SMA N 1 Katibung Tanggapi Soal Biaya Seragam Rp 1.345.000, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Akan Kroscek

0
InCollage_20260823_131025706

KORANLAMPUNG.ID, Lampung Selatan–Dugaan pungutan sebesar Rp1.345.000 per siswa di SMA Negeri 1 Katibung, Kabupaten Lampung Selatan yang disebut-sebut untuk kebutuhan pembelian seragam, sebelumnya menuai sorotan tajam.

Nilai tersebut dipertanyakan karena muncul dalam rangkaian proses daftar ulang peserta didik baru. Publik meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada sekadar klarifikasi internal sekolah, tetapi diusut secara terbuka dan menyeluruh.

Menyikapi persoalan itu Kepala dinas pendidikan provinsi Lampung Thomas Amirico merespon cepat, Ditanggapi Thomas protes oleh Wali murid di SMA NEGERI 1 Katibung soal Biaya seragam, dalam rangkaian proses daftar ulang akan segera di kroscek serta Ditindak lanjuti.

“Segera kami Dinas akan cek terlebih dahulu.” kata Thomas Amirico melalui pesan WhatsApp nya singkat kepada wartawan, Rabu. (19/8/2026)

Sementara saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kepala sekolah SMA NEGERI 1 Katibung Yeni Noviyani, S.Pd., M.Pd mengaku, Biaya sejumlah seragam tersebut diminta tidak dengan secara pemaksaan kepada Wali murid.

“Iya.yang mau saja, yang tidak mau tidak juga kami paksakan, mungkin saat rapat di sekolah, Wali murid ada yang tidak memperhatikan hasil kesepakatannya.”ujar Yeni.

Namun Kepala sekolah SMA NEGERI 1 Katibung tersebut enggan memperlihatkan bukti kesepakatan antara Pihak sekolah dan Wali murid.

Yeni Noviyani juga membenarkan pihak Sekolah memakai jasa penjahit dari daerah Bandar lampung “ZAM Tailor” yang beralamat di Kedamaian Bandar Lampung.

“Alasan kenapa tidak pakai jasa penjahit lokal disini, iya karena emang tidak ada, sempat dulu, namun selalu telat pembuatannya.”ucap Yeni.

Untuk diketahui Meskipun demikian, hal tersebut masih menimbulkan pertanyaan besar oleh Publik, apakah pembayaran Rp1.345.000 tersebut benar-benar merupakan pembelian seragam atas pilihan orang tua, atau justru menjadi pungutan yang wajib dibayarkan untuk kepentingan daftar ulang?

Jika benar pembayaran tersebut diwajibkan kepada peserta didik, maka dasar hukum dan mekanismenya harus dibuka kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Wali murid kini masih mengharapkan, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diminta segera turun ke SMA Negeri 1 Katibung untuk memeriksa seluruh dokumen terkait, mulai dari surat edaran kepada orang tua, rincian harga seragam, mekanisme pengadaan, penetapan harga, hingga aliran dana yang telah dikumpulkan.

Dugaan pungutan ini juga masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak SMA Negeri 1 Katibung serta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Pihak-pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan bantahan. Sesuai amanat undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (FH)

Views: 113

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *