Aktivitas Pengolahan Material Pertambangan Emas Diduga Tanpa Izin di Way Ratai Merambat Dekat Aliran Sungai Warga

0
InCollage_20260823_190802872

KORANLAMPUNG.ID,PESAWARAN–Kilauan logam mulia ternyata bukan hanya menjadi magnet ekonomi, tetapi juga terindikasi mendorong aktivitas pengolahan material tambang di Wilayah Way ratai, Kabupaten Pesawaran semakin mendekati kawasan yang semestinya mendapat perlindungan.

Keberadaan sejumlah peralatan pengolahan material yang diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Diduga Tanpa Izin (PETI) kini menjadi sorotan.

Yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan alat pengolahan tersebut, melainkan lokasinya yang disebut berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius: apakah dorongan mengejar kandungan emas membuat aspek keselamatan lingkungan dan perlindungan sungai justru ditempatkan di belakang?

Berdasarkan informasi dan temuan lapangan yang dihimpun sejumlah pihak, terdapat peralatan pengolahan material (Gelondong) yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas pengolahan material tambang emas di kawasan Way Ratai.

Keberadaan peralatan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang, terutama menyangkut legalitas, fungsi, sumber material yang diolah, serta sistem pengelolaan residu dan limbahnya. Persoalannya menjadi lebih sensitif ketika aktivitas pengolahan berada dekat dengan aliran sungai.

“Sungai bukan sekadar jalur air. Bagi masyarakat, sungai merupakan bagian dari ekosistem dan sumber daya yang memiliki fungsi sosial, ekonomi, serta ekologis. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi menghasilkan limbah dan dilakukan di sekitar badan sungai patut mendapatkan pengawasan yang serius.”kata Masyarakat setempat.

Jika dalam proses pengolahan material digunakan bahan tertentu yang menghasilkan residu, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana limbah tersebut ditampung, diolah, dan dipastikan tidak masuk ke lingkungan.

Sebab, ketika jarak antara tempat pengolahan dan aliran sungai semakin dekat, risiko yang harus diperhitungkan juga semakin besar apabila sistem pengelolaan limbah tidak memadai.

Kondisi tersebut menjadi semakin penting untuk diperiksa karena persoalan Way Ratai sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Diduga Tanpa Izin (PETI) dan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan di wilayah hilir.

Namun, dugaan tetaplah dugaan

Keberadaan peralatan di sekitar sungai tidak otomatis membuktikan telah terjadi pencemaran atau tindak pidana. Karena itu, diperlukan pemeriksaan faktual dan ilmiah untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun pertambangan.

Yang dibutuhkan publik saat ini bukan sekadar pernyataan saling tuding, melainkan data yang bisa diuji.

Dari mana material berasal? Siapa yang mengolah? Apa jenis peralatan yang digunakan? Apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas? Bahan apa yang digunakan dalam proses pengolahan? Berapa kapasitas produksinya? Bagaimana limbah ditangani? Dan apakah terdapat potensi limbah masuk ke aliran sungai?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena aktivitas pengolahan tidak berhenti ketika emas berhasil dipisahkan dari material. Ada residu, lumpur, air buangan, dan material sisa yang harus dikelola sesuai ketentuan.

Jika pengelolaan dilakukan secara benar dan memenuhi persyaratan, tentu harus dapat dibuktikan melalui dokumen serta pemeriksaan lapangan. Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan tanpa dasar legalitas atau pengelolaan limbah yang tidak sesuai, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Jangan sampai kilauan emas terlihat jelas, tetapi persoalan limbah justru sengaja dibuat samar.

Karena itu, keberadaan alat pengolahan yang diduga berada dekat aliran sungai patut menjadi salah satu materi penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan LIPAN, WN88 bersama sejumlah lembaga pers, LSM, dan organisasi kemasyarakatan kepada DPRD Kabupaten Pesawaran.

Forum tersebut diharapkan tidak hanya membahas siapa pemilik alat, tetapi juga membedah seluruh mata rantai aktivitas pengolahan: material dari mana, diproses di mana, menggunakan alat apa, menghasilkan limbah apa, dan ke mana limbah tersebut berakhir.

DPRD Pesawaran juga didorong menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan pemerintah daerah dan instansi terkait tidak hanya melakukan pengawasan setelah persoalan mencuat ke publik.

Sebab, perlindungan lingkungan seharusnya dimulai sebelum terjadi kerusakan, bukan setelah dampaknya dirasakan masyarakat.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak instansi Pemerintahan daerah kabupaten pesawaran belum diminta tanggapan guna mengatasi polemik dilingkungan Masyarakat yang Disebabkan oleh Pertambangan emas tersebut. Hak jawab dan klasifikasi Dibuka seluas-luasnya sesuai amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (FH)

Sumber rilis: Sufiawan Ketua FPII Provinsi Lampung

Views: 30

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *