Hilang Saat Parkir Dihalaman Rumah, Polisi Bekuk Pencuri Motor Honda Beat di Candipuro

0
IMG-20260822-WA0078(1)

KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan– Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, seorang pria berinisial SW alias Tukul (33), yang diketahui merupakan residivis, harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat di Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro.

Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Candipuro pada Selasa (18/8/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.35 WIB.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan, sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 2145 ER milik korban saat itu diparkir di halaman depan rumah.

Menurutnya, pelaku memanfaatkan situasi ketika korban berada di dalam rumah untuk melancarkan aksinya.

“Kejadian tersebut berlangsung saat sepeda motor korban diparkir di halaman depan rumah. Pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut ketika korban berada di dalam rumah,” kata Deddy saat konferensi pers, Jum’at (21/8/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku kemudian membawa Honda Beat tersebut meninggalkan lokasi.

Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah keluar dari rumah. Kendaraan yang sebelumnya terparkir di halaman sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Candipuro.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Candipuro bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mempelajari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku pencurian,” ujar Ali.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SW alias Tukul pada Selasa (18/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan kembali satu unit Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 nomor polisi BE 2145 ER yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Selain sepeda motor, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni BPKB dan STNK kendaraan, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, satu set kunci leter T, serta pakaian yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Pakaian tersebut berupa satu kaus lengan panjang warna oranye bertuliskan “BAR” merek You Lai dan satu topi warna cokelat muda merek Cardinal.

Kapolres Lampung Selatan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan dan merugikan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang diparkir dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Deddy.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka SW alias Tukul dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

(FH/hms)

Views: 6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *