Gasak Rokok Hingga Uang Tunai di Rangai Tritunggal, Tekab 308 Polsek Katibung Amankan Dua Remaja Pelaku Curat
KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan– Tekab 308 Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah sekaligus warung milik warga di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Dua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, termasuk satu pelaku yang masih berstatus pelajar.
Pelaku kedua yang diamankan yakni AK (21), warga Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, dan IAMK (15), seorang pelajar yang juga berdomisili di Kecamatan Katibung.
Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, SH, MH mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Katibung melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi sehari sebelumnya.
“Pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengamankan dua orang pelaku tak terduga pencurian dengan pemberatan, yakni AK (21) dan seorang anak berinisial IAMK (15).
Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Katibung setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” kata IPTU Dita Hidayatullah.
Kasus tersebut bermula pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah sekaligus warung milik Pian Manurung (29) di Dusun Sukamaju, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung.
Korban baru mengetahui warungnya dibobol setelah menemukan sejumlah barang dagangan dan uang tunai hilang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga masuk melalui pintu sorong bagian depan rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku menggeser kulkas dan kamar penyimpanan sebelum mengambil berbagai barang menuju ada di dalam rumah.
Barang yang dicuri antara lain puluhan bungkus rokok berbagai merek, sejumlah minuman kemasan, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4.171.000.
Modus yang digunakan pelaku yakni masuk melalui pintu sorong depan rumah, kemudian menggeser kulkas dan masuk ke dalam kamar untuk mengambil barang-barang dagangan serta uang tunai milik korban.
Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku membawa hasil curiannya ke arah wilayah Tarahan, ujar Dita.
Setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kurang dari satu hari, keduanya berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek, di antaranya Sampoerna Mild, Class Mild, Marlboro, Magnum Kretek Hitam, Surya, Oris, Dji Sam Soe, Gudang Garam Merah, ST, dan Bull. Polisi juga menyita satu botol bekas minuman keras merek McDonald Anggur Merah yang ditemukan saat proses penyebaran kasus.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tegas Kapolsek.
Kapolsek Katibung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama rumah dan tempat usaha yang ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mewujudkan kerja sama dengan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan kedamaian masyarakat.
Apabila menemukan tindak kejahatan, aktivitas mencurigakan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (FH)
Sumber rilis : Humas Polres Lamsel
Views: 29
