Sempat Diamuk Massa di Sukoharjo Dua Pelaku Maling Motor, Satu Patah Kaki Dan Satu Rekannya Luka Serius di Kepala 

0
IMG-20250912-WA0107-664x388

KORANLAMPUNG.ID,Pringsewu–Polres Pringsewu akhirnya mengungkap identitas dua pria yang ditangkap warga setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (11/9/2025) siang kemarin.

Aksi keduanya sempat menjadi perhatian publik setelah video insiden amuk massa beredar luas di media sosial, sebab keduanya juga sempat menembakan senjata api rakitan.

Akibat aksi massa tersebut, salah satu pelaku bahkan mengalami patah kaki bagian kiri dan seorang lainnya mengalami sejumlah luka dibagian kepala.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kedua pelaku yakni Perli Saputra (33), warga Kecamatan Pengebuan, Lampung Tengah, dan Samsi Apero (28), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

“Korban diketahui bernama Herman (37), warga Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo,” kata AKBP M. Yunnus Saputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, Jumat 12 September 2025.

Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 12.30 WIB. Sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah digasak pelaku dan langsung dibawa kabur.

“Korban mengetahui motornya hilang setelah alarm berbunyi. Saat dicek, motornya sudah dibawa kabur oleh salah satu pelaku,” jelasnya.

Korban kemudian mengejar pelaku menggunakan sepeda motor lain. Saat pengejaran, Perli Saputra sempat menodongkan senjata api rakitan jenis pistol dan menembakkan dua kali ke arah korban. Untungnya, tembakan tersebut tidak mengenai sasaran.

Pelarian kedua pelaku berakhir di Pekon Pandansari ketika korban berhasil menendang motor yang dikendarai Samsi Apero, hingga terjatuh. Perli Saputra sempat kembali untuk membantu rekannya sambil menodongkan senjata api dan mencoba melepaskan tembakan, namun senjata tidak meletus.

“Keduanya akhirnya diamankan warga, meski sempat menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka serius. Polisi segera mengevakuasi pelaku dan membawa mereka ke rumah sakit untuk perawatan,” ungkap Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci letter T beserta anak kunci pipih untuk membobol motor, dua unit sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian milik pelaku.

“Berdasarkan pemeriksaan, modus operasi keduanya adalah berkeliling mencari rumah sepi, kemudian mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

“Sementara Perli Saputra selain Pasal 365 KUHP, juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati,” tutupnya. (Rls)

Views: 55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *