Proyek Pembangunan Pada Revitalisasi Senilai Rp914 Juta SMA N 1 Sidomulyo Disorot, Dugaan Mar’up Spesifikasi Menguat
KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Dugaan Mar’up spesifikasi pada proyek revitalisasi di SMA Negeri 1 Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. Senilai Rp. 914.969.000,- (sembilan ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) Menuai sorotan tajam. Hal ini juga mengarah pada dugaan praktik penggelembungan keuntungan pribadi (P ygrofiteering)
Secara tidak langsung Dalam proyek revitalisasi ini, Kepala sekolah SMA Negeri 1 Sidomulyo Disinyalir memanfaatkan skema pengerjaan swakelola Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) untuk menekan kualitas material demi meraup marjin keuntungan besar.
Pasalnya, Indikasi ini menguat setelah bukti fisik di lapangan memperlihatkan penggunaan material besi struktural yang berada jauh di bawah standar teknis operasional.

Berdasarkan hasil pantauan serta pengukuran digital (digital caliper) oleh media ini di lokasi pekerjaan, pada hari Senin (24/8/2026) terungkap adanya selisih diameter material yang cukup signifikan:
• Besi Begel/Spiral: Terpasang hanya 6,6 mm hingga 6,9 mm, padahal spesifikasi teknis mensyaratkan penggunaan besi 8 mm full/cash.
• Besi Utama/Kolom: Terpasang hanya 10,5 mm, padahal standar kelayakan struktur wajib menggunakan besi 12 mm.
Pengurangan milimeter pada besi konstruksi ini disinyalir sengaja dilakukan untuk menghemat alokasi belanja material. Dalam skema swakelola P2SP, Kepala Sekolah memiliki peran sentral dalam pengawasan dan pencairan anggaran APBN Tahun Anggaran 2026.
Pengondisian material “besi banci” ini dinilai sebagai modus sistematis untuk memangkas biaya produksi demi mempertebal kantong pribadi, tanpa memikirkan risiko keselamatan bangunan.
Selain masalah material, pengerjaan proyek ini juga mengabaikan standar keselamatan kerja. Di lokasi terlihat para pekerja beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penampakan pekerja tanpa helm, rompi pengaman, maupun sepatu bot menegaskan minimnya pengawasan serta pengalokasian anggaran K3 yang seharusnya melekat pada proyek fisik konstruksi.
“Iya.baru satu bulan pengerjaan, kalau yang sebelah sana rehabilitasi, enggak tau siapa yang ngerjain, pekerja kami ada 7 orang.”ucap Pekerja dilokasi.
Perlu diketahui, Tindakan mengebiri spesifikasi demi keuntungan materiil personal memenuhi unsur dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan fisik pekerjaan gedung publik.
Beberapa poin kritis yang menyorot peran pimpinan sekolah antara lain:
• Penyalahgunaan Wewenang Swakelola: Memanfaatkan sistem P2SP untuk mengatur pembelian material murah yang tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
• Ancaman Keamanan Siswa: Mengorbankan ketahanan fisik 4 ruang kelas, ruang BK, ruang OSIS, dan toilet demi marjin keuntungan.
• Indikasi Laporan Fiktif: Adanya potensi ketidaksesuaian antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dengan kondisi riil material besi di lapangan.
Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat didesak segera memanggil dan memeriksa Kepala SMAN 1 Sidomulyo beserta tim P2SP sebagai pelaksana teknis pengerjaan. Audit forensik konstruksi perlu dilakukan sebelum proses pengecoran dilanjutkan untuk membuktikan besarnya potensi kerugian negara akibat dugaan praktik pemburu rente ini.
Hingga berita ini Diterbitkan, Kepala SMA Negeri 1 Sidomulyo Idhamsyah, S.pd., M.Pd. belum dapat diminta keterangan resmi terkait Dugaan Mar’up Spesifikasi tersebut. Hak jawab dan klasifikasi Dibuka seluas-luasnya sesuai amanat undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Views: 76
