Demi Mendapat Untung Besar, Pelaksana Proyek Rp21,7 Miliar Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung Diduga Mark’up Spesifikasi Disorot
KORANLAMPUNG.ID,Bandar Lampung–Dugaan mark’up spesifikasi menguat dalam Pengerjaan proyek pembangunan Revitalisasi Trotoar yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung menelan anggaran senilai Rp21.771.530.000, 00 (dua puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) kini menjadi sorotan.

Pendanaan yang memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar lampung tahun 2026 pelaksanaan kontrak dari PT.Asmi Hidayat tersebut, Pihak kontraktor disinyalir sengaja memangkas (Mark’up) spesifikasi material demi mendapat keuntungan besar dan mengabaikan kualitas konstruksi serta keselamatan publik.
Terdapat kecurangan Spesifikasi dan teknis pelaksanaan
Pasalnya, Berdasarkan hasil pengukuran langsung di lokasi, besi wiremesh yang dipasang terbukti menyimpang jauh dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Besi yang seharusnya menggunakan standar besi 10 cash (diameter bersih/murni 10 mm), ternyata saat diukur menggunakan jangka sorong digital hanya memiliki diameter rata-rata 7,2 mm hingga 7,4 mm.

Dugaan praktik pengurangan kualitas material demi memburu marjin keuntungan tinggi ini semakin diperkuat dengan sejumlah temuan pelanggaran lain di lapangan:
Penggunaan Begisting Bekas: Pihak pelaksana tertangkap menggunakan papan kayu begisting bekas untuk cetakan pengecoran, bukannya material baru yang kokoh dan sesuai standar teknis konstruksi.
Abaikan Keselamatan (Tanpa Police Line): Area pengerjaan di pinggir jalan raya utama tidak dipasangi garis pengaman (police line/safety line), yang berpotensi membahayakan pejalan kaki maupun pengendara.
Diam seribu bahasa saat terbongkar memanipulasi material
Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak pelaksana dari PT. Asmi Hidayat (Imam) bersama konsultan pengawas dari CV. Tri Paica Artha (Yogi) awalnya berdalih serta meyakinkan bahwa material yang digunakan adalah besi 10 cash dan mereka berani bertanggung jawab penuh.

“Semua besi behel yang terpasang semua Cash.”jawab gugup Yogi.
Namun, saat dilakukan pengukuran ulang bersama secara transparan, pihak pelaksana tampak terkejut dan tak berkutik kemudian diam seribu bahasa, ketika terbukti fisik besi yang terpasang jauh di bawah spesifikasi yang diklaim.
“Kami hanya selaku pengawas, yang merekomendasikan material itu dari pihak pemborong nya.”sebut Yogi selaku konsultan pengawas, Berdalih.
Untuk diketahui, Proyek yang bersumber dari dana APBD 2026 Kota Bandar Lampung ini menelan anggaran fantastis mencapai Rp. 21.771.530.000,- dengan masa kerja 150 hari kalender.
APH dan Dinas PU Diminta turun tangan
Perlu untuk disampaikan, tindakan menurunkan kualitas, mutu, atau standar spesifikasi material/teknis suatu proyek atau barang yang tidak sesuai dengan kontrak, sementara anggarannya tetap atau dilaporkan seolah-olah menggunakan kualitas tinggi.

Kini publik mendesak, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif serta memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas.
Dari berita ini diterbitkan, Kepala bidang di dalam Dinas PU Kota Bandar lampung, Provinsi Lampung belum dapat diminta keterangan resmi. Begitu juga dengan pihak Pelaksana kontrak PT.Asmi Hidayat belum dapat dikonfirmasi secara utuh. Hak jawab dan klasifikasi di Buka seluas-luasnya sesuai amanat undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (FH)
Views: 128
