Dugaan Pencemaran Lingkungan: Limbah Dapur SPPG Titiwangi Disidak Camat
KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan– Camat Kecamatan Candipuro Sumiati, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) langsung ke lokasi Dapur Makan bergizi gratis (MBG) Titiwangi. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait dugaan
Pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah dapur di Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Titiwangi, Wilayah Kecamatan Candipuro Lampung Selatan.
Sebelumnya, Warga sekitar melaporkan limbah dari dapur tersebut dibuang ke lahan persawahan milik warga. Kondisi ini diduga menyebabkan gagalnya panen padi serta menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan Sehari-hari masyarakat wilayah desa setempat.
Setelah meninjau lokasi, Camat Sumiati meminta pihak pengelola segera memperbaiki sistem pengolahan limbah agar tidak lagi merugikan masyarakat.
“Pihak dapur wajib segera memperbaiki pengelolaan limbahnya. Kami juga akan melaporkan kondisi ini kepada Dinas Lingkungan Hidup agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai aturan yang berlaku.”kata Sumiati Dikutip, pada Jum’at (31/7/2026)
“Pihak kecamatan berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan adil tanpa harus merugikan masyarakat.”ucap Camat.
Sementara itu, Valdo selaku Kepala SPPI yang bertugas di Dapur SPPG Titiwangi mengakui adanya kendala administrasi. Ia menyebutkan dapur sudah beroperasi selama enam bulan, namun hingga kini belum memiliki Izin Lingkungan resmi dari instansi terkait.
“Saya sudah berkali-kali menyarankan kepada mitra pengelola untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan, termasuk izin lingkungan tersebut.”ujar Valdo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun pihak Yayasan mitra dapur sebagai pengelola yang disebut oleh KSPPI. Klarifikasi dan hak jawab dibuka seluas-luasnya sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (FH)
Views: 13
