Nekat, MAN 1 Terbanggi Besar Jual LKS ke Siswa, Begini Modusnya

0
IMG-20260730-WA0005

KORANLAMPUNG.ID-Meski terlarang, dugaan praktik jual beli lembar kerja siswa ( LKS ) masih bisa ditemukan di sejumlah sekolah di Lampung Tengah (Lamteng).

Salah satunya, terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN ) 1 Terbanggi Besar. Siswa dipaksa membayar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu untuk membeli sekitar 10 LKS.

’’Awal masuk diminta guru untuk membeli LKS. Pemberitahuannya tidak melalui surat,’’ kata salah satu wali murid MAN 1 Terbanggi Besar.

Meski tidak diwajibkan membeli LKS tersebut, tetapi pada kegiatan belajar mengajar guru lebih sering menggunakan LKS dibandingkan buku paket yang dipinjamkan ke peserta didik.

’’Karena kegiatan belajar mengajarnya lebih sering menggunakan LKS, jadi ya seakan-akan wajib membeli LKS,’’ bebernya.

Ia pun dengan terpaksa harus membayar Rp 200 ribu untuk mendapatkan 10 LKS.

’Akhirnya membeli LKS karena kegiatan belajarnya sering menggunakan LKS, ” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan sumber lain. Dia mengaku merasa terbebani lantaran harus mengeluarkan uang untuk membeli LKS untuk anaknya.

“Udah dua tahun ini harus beli LKS, saat anak saya kelas 10 dibebankan biaya Rp 200 ribu untuk membeli 10 LKS , sekarang setelah anak saya kelas 11 bayarnya Rp 150 ribu untuk 10 LKS,”” bebernya.

Janggalnya lagi, untuk pembelian LKS harus mendatangi kediaman salah seorang guru.

’’Disuruh beli tapi kok belinya datang ke rumah guru, Anehnya kan disitu,’’ timpalnya lagi.

Padahal, saat ini madrasah seharusnya tidak boleh mewajibkan membeli LKS. ’’Tetapi ini kok diwajibkan membeli,’’ ujarnya heran.

Ditemui koranlampung.id diruang kerjanya, Wakepsek Kurikilum, MAN 1 Terbanggi Besar, Ngadiono mengaku tidak mengetahui siswanya membeli LKS.

Namun jika hal itu benar tejadi, peserta didik tidak diwajibkan untuk membeli LKS.

’’Tidak mewajibkan, karena kita sudah tahu aturannya. Kami juga tidak menjual LKS,’’ katanya. Rabu, (25/07/2026).

Untuk penggunaan LKS, pihaknya juga mengaku tidak tahu. Karena siswa membeli sendiri.

Menurut dia, pihak sekolah sudah menyediakan buku paket untuk kegiatan belajar mengajar (KBM)

’’Kami sudah menyiapkan buku paket sendiri untuk KBM ,’’ bebernya.

Terkait pembelian LKS dengan guru, pihak madrasah mengaku tidak mengetahuinya.

“Kalau ada guru yang menjual LKS, itu diluar tanggung jawab kami, dan Koperasi tidak menyediakan LKS,,” Ngadiono menambahkan.

Madrasah tidak mengatur penggunaan LKS dalam kegiatan belajar mengajar.

’’Kalau siswa sendiri yang membutuhkan silakan,’’ ucapnya.

Meski begitu, perihal guru yang meminta wali murid untuk membeli LKS, pihaknya meminta waktu untuk menyelidiki persoalan tersebut.

’”Nanti akan coba kami telusuri dan kumpulkan para guru untuk kami tanyakan, ’’ tegasnya.

Terpisah, Ketua LSM Bravo Lima Lamteng, Irawan mengaku pihaknya juga menerima aduan dari sejumlah wali murid terkait kewajiban pembelian LKS di MAN 1 Terbanggi Besar.

Ia menjelaskan, ada larangan jual beli LKS yang diberlakukan bagi dunia pendidikan, tenaga kependidikan, dan bahkan komite sekolah.

“Tujuannya untuk mencegah komersialisasi pendidikan dan membebani siswa serta orang tua dengan biaya tambahan,” tukasnya.

Dikatakanya, Dasar hukum larangan jual beli LKS adalah PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181a): Melarang pendidik, tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan seragam sekolah.

Lalu Permendikbud No. 75 Tahun 2020 (Pasal 12a): Melarang Komite Sekolah untuk menjual buku pelajaran atau seragam sekolah.

Irawan menyebut, pihak sekolah seharusnya mencari alternatif lain dalam memenuhi kebutuhan belajar.mengajar

“Untuk buku pegangan siswa yang disubsidi pemerintah, siswa dapat menggunakan buku paket gratis atau mengkopi soal-soal LKS di luar sekolah, sehingga tidak lagi membebani wali murid,,” tegasnya.

Menurut dia, jika pihak sekolah mengarahkan pembelian LKS, hal itu dapat dikategorikan sebagai grativikasi, dan ada sanksi hukum yang mengancam.

“Ini grativikasi namanya, karenanya akan kami telusuri untuk kami tindaklanjuti ke APH, ” ujarnya mengakhiri. (*)

Laporan/Editor: Ibrahim

Views: 27

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *