Mantan Kepala Sampai Wakil BGN Resmi di Tahan Kejagung Atas Dugaan Kasus Korupsi Tata Kelola Program MBG

0
InCollage_20260604_003503802

KORANLAMPUNG.ID,JAKARTA–Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya malam ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa surat perintah penyidikan telah dikeluarkan pada 29 Mei 2026.

“Perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Syarief, pada hari Rabu, 3 Juni 2026.

Dijelaskan Syarief, pada 6 Januari 2025 pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional.

Pelaksanaannya dengan pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun yang bersumber dari APBN.

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah,” imbuh dia.

Pengaturan Verifikasi Portal Mitra BGN

Kendati begitu, terus Syarief, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ungkapnya.

Yayasan-yayasan tersebut, lanjut Syarief, mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan-yayasan itu terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, SS, dan LP.

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Program MBG

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, saudara DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum.

“Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucap Syarief tanpa merinci PBJ apa saja yang dimaksud.

Pengaturan Verifikasi Portal Mitra BGN Terindikasi Terjadi Juga di Daerah

Sementara, di daerah Lampung Selatan, dari hasil penelusuran di lapangan didapati adanya sejumlah dapur SPPG yang terindikasi belum memenuhi syarat standar teknis sebagaimana ketentuan namun tetap beroperasi dan lolos verifikasi pada portal mitra BGN.

Indikasi tersebut meliputi syarat standar teknis dapur MBG meliputi spesfikasi bangunan, seperti lokasi dan luas bangunan, kemudian fasilitas dapur, sanitasi, keamanan dan kelayakan yakni IPAL dan SLHS.

Dari berita ini terus disusun, publik kini menantikan penjelasan resmi dari Kejaksaan agung mengenai kontruksi perkara korupsi serta dugaan penyimpangan yang telah diusut. (FH)

Sumber rilis:Hms Kejaksaan agung.

Views: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *