Salah Satu SPBU di Kabupaten Pasangkayu Diduga Layani Oknum Penimbun BBM Jenis Solar, Mobil di Modifikasi Tangki

0
InCollage_20250930_235844553

KORANLAMPUNG.ID,Sulawesi barat–Salah satu Stasiun tempat pengisian bahan bakar umum SPBU di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi barat Diduga layani seorang oknum penimbun Bahan Bakar Minyak BBM Jenis solar.

Kegiatan pengecoran minyak tersebut juga sempat di rekam vidio oleh seorang masyarakat setempat yang hendak mengantri di tempat SPBU tersebut.

Vidio dengan durasi 2 menit 42 detik, memperlihatkan kendaraan mobil jenis Avanza tanpa plat nomor polisi sudah dimodifikasi berbentuk tangki berukuran besar dan masih posisi dalam pengisian selang nozel sontak Viral, Selasa (30/9/2025)

“Jangan sembarang memvidio.”ucap pemilik kendaraan mobil Avanza tersebut, dengan wajah kesal.

Sementara, saat ingin di pertanyakan dan hendak ingin memastikan, sikap selaku pengawas SPBU malah justru membantah seolah menutupi kegiatan dugaan Penimbunan tersebut.

“Kenapa menghidupkan vidio, begini bang disini dilarang menggunakan barang-barang elektronik.”ucap seorang pengawas SPBU berbaju putih.

Kemudian, saat masyarakat yang merekam kegiatan pengecoran tersebut, hendak ingin di buka pintu mobil guna memastikan pengawas SPBU itu malah justru enggan memberikan untuk memperlihatkan.

“Bapak dari mana, tidak ada tengki di dalam mobil, matikan saja vidio nya, bisa kita obrolkan di dalam.”bantah Pengawas itu berkelit.

Sama-sama kita ketahui, Pelaku penimbun BBM bersubsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang berlaku terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara, SPBU yang terbukti terlibat dalam penimbunan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha secara permanen, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

Dari berita ini di terbitkan, selaku pemilik SPBU Pasangkayu belum dapat di minta keterangan secara resmi. (FH)

Views: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *