Inspektorat Lamsel Dinilai Lamban, LSM ISC dan Sejumlah Masyarakat Rangai Tritunggal Akan Temui BPKP Provinsi Lampung
KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–inspektorat kabupaten Lampung selatan sampai dengan saat ini belum juga menyelesaikan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang mana, Laporan hasil pemeriksaan tersebut saat ini di Tunggu-tunggu oleh Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan, soal Dugaan Penyimpangan Dana Desa TA 2023-2024 yang di lakukan oleh Kepala Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung.
Dalam hal itu, Sejumlah masyarakat yang di dampingi LSM Indonesia Sosial Control dalam waktu dekat bakal temui Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Provinsi Lampung.
Kepada wartawan Sofwan rolie ketua LSM ISC Lampung mengatakan, pihak inspektorat Lamsel sebagai ke pengawasan di Desa Diduga tidak bekerja secara maksimal, serta dinilai lemah dalam memproses pemerikasaan keuangan dan pembangunan di Desa.
“Sebelumnya sudah kita ketahui juga bersama masyarakat, jumlah DD/ADD Desa Rangai Tritunggal dikucurkan sangat signifikan hampir 1,2 Milyar. namun pada kenyataannya pembangunan dan kegiatan program di desa Rangai Tritunggal tidak terealisasi dengan baik dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”kata Sofwan, Senin (22/09/2025)
Menurut Sofwan, semua Bukti-bukti dari Masyarakat sudah cukup untuk pihak Inspektorat dan Kejaksaan melangkah lebih cepat dan akuntabel.
“Bila tidak selesai juga di pekan ini, kami pastikan dalam waktu dekat LSM ISC serta sejumlah Masyarakat Desa Rangai Tritunggal, akan temui BPKP Provinsi Lampung.”sebut nya.
di beritakan pada sebelumnya, Soal dugaan kasus penyimpangan dana desa (DD).Desa Rangai Tri tunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan.Insektorat Lampung Selatan masih mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Volanda Azis Saleh.,SH.MH pernah berujar masih menunggu Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Lampung Selatan.
Masih dalam proseses Pemeriksaan.Masih mendalami laporan sejumlah masyarakat.”Kata Anton Carmana.,SE Kepada Wartawan,Senin (15/09/2025).
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda meminta data bukti tambahan soal dugaan kasus penyimpangan dana desa (DD) Tahun 2023-2024 kepada sejumlah Warga masyarakat desa rangai tri tunggal pada kamis 4 September 2025.dari kejaksaan kemudian Sejumlah Warga didampingi Sofwan Rolie Ketua LSM Indonesia Sosial Control (ISC) Lampung lanjut ke Inspektorat Lampung Selatan.
“Masih dalam proses,mudah mudahan minggu depan selesai.”terang Kepala Inspektur Anton Carmana pada balasan Chat SMS WhatsAapnya.
Sementara Itu Rusda Kepala Desa Rangai Tri Tunggal masih bungkam. (FH)
Views: 2
