Parah ! Dugaan Pungutan Proses Daftar Ulang di SMAN 1 Katibung Senilai Rp 1.345.000 Diprotes, Wali Murid Pertanyakan Dua Kwitansi Berbeda

0
IMG-20260819-WA0001

KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan– Sejumlah wali murid baru di SMA Negeri 1 Katibung mempertanyakan mekanisme pembayaran saat proses daftar ulang Tahun Ajaran 2026/2027. Pasalnya, berdasarkan keterangan yang diterima dari beberapa wali murid, mereka diminta membayar sekitar Rp1.345.000,- namun pembayaran tersebut dibuktikan dengan dua kwitansi berbeda, masing-masing senilai Rp845.000,- dan Rp500.000,- yang sama-sama mencantumkan keterangan untuk seragam.

Kemudian yang menjadi sorotan adalah, kedua kwitansi tersebut disebut menggunakan nama penjahit (tailor) yang sama. Selain itu, menurut informasi dari wali murid, penjahit yang digunakan bukan berasal dari wilayah Katibung maupun Lampung Selatan, melainkan dari Bandar Lampung.

“Bukan orang dari Katibung penjahitnya, tapi orang Bandar Lampung.”kata Wali murid, kepada wartawan. Rabu (19/8/2026)

Sontak Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari para orang tua mengenai alasan pemisahan kwitansi, mekanisme penentuan penyedia seragam, serta dasar penunjukan penjahit dari luar daerah.

Dalam hal ini Wali murid berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami sebagai orang tua, harus mengetahui jelas pembayaran ini untuk apa, karena ini menurut kami sangat besar.”ucap nya.

Untuk Diketahui Secara aturan, pengadaan pakaian seragam pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dikaitkan sebagai syarat dalam penerimaan peserta didik baru maupun daftar ulang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah, serta diperkuat dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat wajib.

Selain itu, pemerintah juga telah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam melalui pihak tertentu ataupun menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang.

Apabila informasi tersebut benar, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Inspektorat, maupun Ombudsman dapat melakukan klarifikasi dan pengawasan guna memastikan seluruh proses daftar ulang di sekolah negeri berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak memberatkan orang tua siswa.

Dari Berita ini diterbitkan, pihak Kepala sekolah SMA Negeri 1 Katibung belum merespon Konfirmasi wartawan, soal berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh sejumlah wali murid kepada media ini, terkait pungutan Biaya Daftar ulang yang bervariasi dan/atau berbeda-beda Rp 845.000,- dan Rp 500.000,- dengan jumlah Rp 1.345.000,-

Hak jawab dan Klarifikasi Dibuka seluas-luasnya untuk pihak Sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (FH)

Views: 49

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *