Dugaan Monopoli Bahan Baku MBG: Dapur SPPG Pardasuka 1 Yayasan Ashoofaati Kalianda Lamsel Disorot, Abaikan Aturan BGN ?

0
Oplus_131072

Oplus_131072

KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan hingga pemutusan kerja sama (suspend) bagi mitra atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti memonopoli pemasok. Sanksi ini diterapkan karena setiap dapur MBG diwajibkan melibatkan minimal 15 pemasok lokal dan dilarang membatasi pembelian bahan baku dari supplier tertentu.

Namun peringatan oleh Badan Gizi Nasional tersebut Sepertinya Diduga tidak Diterapkan oleh pihak Pengelola di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pardasuka 1, di wilayah kecamatan Katibung kabupaten Lampung selatan hingga menuai sorotan.

Pasalnya, dari informasi serta data yang berhasil di himpun oleh media ini, pihak Dapur SPPG Pardasuka 1 Yayasan Ashoofaati Kalianda Lampung selatan sebagai pengelola, Diduga Memonopoli bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG) Hal ini sontak menuai protes dari pelaku Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal wilayah setempat.

Sikap protes itu diungkapkan oleh salah seorang sumber yang enggan disebut namanya mengatakan, salah satu bahan baku ayam mentah yang di terima di Dapur SPPG Pardasuka 1, adalah ayam yang telah Dibekukan selama Berhari-hari.

“Sejauh ini yang saya ketahui, bahan baku yang diterima oleh pihak pengelola Dapur SPPG Pardasuka 1 itu adalah ayam mentah yang sudah dibekukan selama berhari-hari, bukan ayam yang Fresh atau segar.”ungkapnya, Kepada wartawan.(21/7/2026)

Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa pihak yayasan Ashoofaati Kalianda Lampung selatan sedikitnya menjalin mitra dari luar wilayah sebagai pemasok bahan baku di Dapur SPPG Pardasuka 1 tersebut. Menurutnya, hal ini bisa memicu konflik pada UMKM lokal di wilayah setempat.

“Harusnya kan pemasok bahan baku MBG di diwajibkan untuk pemasok lokal, agar ada manfaat untuk UMKM Lokal wilayah di Desa atau kecamatan setempat sebagai kemitraan yang tepat agar menyesuaikan aturan pemerintah, ini kok malah justru ngambil pemasok dari luar wilayah kecamatan.”ujarnya.

Untuk diketahui bersama bahwa, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 adalah landasan hukum yang mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Aturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman terpadu agar penyaluran gizi tepat sasaran dan memberdayakan ekonomi lokal.

Badan Gizi Nasional (BGN) dan unit pelaksana diwajibkan memprioritaskan penyerapan bahan baku dari produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, kecil, koperasi desa, dan petani atau peternak lokal.

Kemudian, Pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai dapur dan titik distribusi utama di daerah. Dalam mengatur mekanisme pemantauan berlapis oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan standar keamanan mutu pangan dan mencegah penyimpangan anggaran.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak Yayasan Ashoofaati kalianda Lampung selatan di Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Pardasuka 1 belum memberikan penjelasan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-undang nomor 40 tahu 1999 tentang Pers, sehingga informasi yang diterima publik tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi. (FH)

Views: 31

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *