Hutan Produksi Kabupaten Oku Timur Disinyalir Diperjual Belikan Pemerintah Desa Batu Raja Bungin
KORANLAMPUNG.ID-Oku Timur-Pemerintah pusat dan provinsi hingga kabupaten menjaga dan melindungi kawasan hutan (HP). agar tidak terjadi penebangan liar atau perambahan hutan serta pembakaran dan tidak boleh di
garap masyarakat yang tidak memiliki dasar hukum yang di tentukan pemerintah.
Ironisnya perangkat desa batu raja bungin kecamatan bunga mayang kabupaten ogan komring ulu timur (Okut), provinsi sumatera selatan (Sumsel), jadi sorotan, di sinyalir memperjual belikan hutan produksi (HP).
“Pemerintah desa menerbitkan surat keterangan tanah (SKT), dalan kawasan hutan HP kabupaten oku timur pada tahun 2023 lalu provinsi sumatera selatan.
Dalam praktik penerbitan SKT tersebut, terkesan akal akalan untuk memperkaya diri yang di lakukan oleh kepala dusun (Kadus), dan kepala desa (Kades) kecamatan bunga mayang kabupaten oku timur.
“Sebanyak kurang lebih 50 SKT yang di cetak oleh pemerintah dusun 06 desa batu raja bungin pada tahun 2023 lalu, setiap satu SKT di kenakan biaya sebesar Rp.2.500.000 dan metode pembayaran di lakukan dalam dua tahap. Tahap pertama di bayar sebesar Rp .1.500.000, dan sebesar Rp 1.000.000 di bayar setelah SKT di serahkan kepada warga,”terang Kadus dan Kades saat di konfirmasi di kediamannya pada hari Selasa 30 juni 2026.
Di tempat terpisah saat di mintai keterangan pada hari senin 29 juni 2026, kadus romli membenarkan adanya pungutan untuk pembelian tanah kavlingan untuk puskesdes dan TK
“Setiap kepala rumah tanga di kenakan biaya sebesar Rp 300.000. masyarkat dusun 06 talang 40 lebih kurang 100 KK telah lunas membayar pada tahun 2021 lalu,”tegas romli.
Berdasarkan hasil konfirmasi media ini hari rabu 01 juli 2026 meminta kejelasan tanah kavlingan yang di beli menggunakan uang rakyat dimana titik koordinat. dimana letak tanah kavlingan yang di maksud tersebut. Sudah lima tahun berlalu tanah kavlingan belum ada kejelasan,”keluh warga setempat.
Dalam waktu dekat masyarakat akan melaporkan persoalan tersebut ke polres kabupaten oku timur, guna meminta pertanggung jawaban pemerintah desa kami butuh kepastian hukum tanah kavlingan yang di belikan menggunakan uang kami.”tegas warga penuh kecewa.(Ryn).
Views: 88
