Kadis DLH Lamsel Berjanji Akan Menindak Lanjut Soal Dugaan Limbah Dapur MBG Bumi Jaya YAYASAN AL-MADINAH LAMPUNG Cemari Lingkungan 

0
IMG-20260516-WA0095

KORANLAMPUNG.ID,Lampung selatan–Soal limbah dapur Makan Gizi Gratis (MBG) SPPG Bumi Jaya di bawah naungan Yayasan AL-MADINAH LAMPUNG (Dapur Arvi) di wilayah Kecamatan Candipuro Diduga Cemari lingkungan sebelumnya tengah Viral di media online dan Cetak koranlampung.id pada tanggal (27/04/2026) Limbah dapur MBG di buang ke kolam penampungan milik warga sehingga mengakibatkan dampak buruk pada kesehatan terhadap Maman dan keluarganya.

Sebelumnya keluhan dan keresahan datang dari Kepala keluarga bernama Maman, istri dan anaknya yang beralamat di Dusun Rejosari RT/004, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro mengalami penyakit Gatal-gatal Diduga akibat dampak yang ditimbulkan oleh limbah Dapur (MBG) SPPG Bumi jaya, Yayasan AL-MADINAH LAMPUNG.

Menyikapi hal tersebut, Yespi Cory, S.H.,M.M selaku Kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan berjanji, akan segera menindaklanjuti keresahan masyarakat Desa bumi jaya soal dampak limbah Dapur (MBG) SPPG Bumi jaya, Candipuro tersebut dalam waktu dekat.

“Nanti tim satuan petugas MBG kabupaten Lampung Selatan akan kesana.”kata Yespi Cory, Kepada wartawan koranlampung.id melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 21 Mei 2026.

Selain itu, untuk diketahui IPAL di Dapur (MBG) SPPG Bumi jaya YAYASAN AL-MADINAH LAMPUNG tersebut sebelumnya Disinyalir tidak memenuhi standar, namun ironisnya hampir 7 bulan beroperasional.Meskipun saat ini IPAL tengah di perbaiki oleh pihak dapur SPPG Bumi jaya serta sudah di tindak tegas oleh pihak Kecamatan Candipuro, akan tetapi publik masih menunggu sikap ketegasan dalam proses hukum atas pembiaran dampak yang serius terhadap lingkungan.

Penting kita ketahui bersama, Pembiaran limbah yang berdampak pada lingkungan diatur ketat dalam hukum Indonesia. Pelaku diancam dengan sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif, denda miliaran rupiah, hingga pidana penjara. Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH). (FH)

Views: 30

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *