Polisi Tangkap Pelaku Penganiayan di Fly Over Natar Lampung Selatan

0
82d44d5c833dfc46b135043c29b49523b1d677555f3fac155f74be43a545c73f.0

KORANLAMPUNG.ID- Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial W. (60) yang diduga melakukan penandatanganan dengan senjata tajam di kawasan Fly Over Kerawang Sari, Desa Kalisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (25/3/2026).

Pelaku yang diketahui merupakan warga Dusun Banjar Sari III, Desa Kalisari, Kecamatan Natar itu diamankan sekitar dua jam setelah kejadian oleh jajaran Polsek Natar setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolsek Natar, Setio Budi Howo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah memperoleh informasi dari Saksi di lokasi kejadian.

Kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan.Berdasarkan keterangan Saksi, identitas pelaku diketahui dan dalam waktu singkat berhasil diamankan,” kata Setio.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban A. (58), warga Dusun Tanjung Waras RT 07 RW 02, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, tengah berada di pinggir jalan untuk membeli minuman.

Pelaku kemudian datang dan meminta korban untuk menanyakan maaf terkait masalah lama yang diperkirakan terjadi puluhan tahun lalu. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan sehingga memicu cekcok di antara keduanya.

Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengenai pergelangan tangan kiri korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku melarikan diri dari lokasi usai melakukan aksinya.

Petugas yang menerima laporan melalui layanan darurat segera melakukan sinkronisasi hingga akhirnya berhasil mengamankan pengamanan pelaku pada pukul 14.00 WIB di wilayah Dusun Poncol, Desa Kalisari, Kecamatan Natar.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Setio.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sarung senjata tajam dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana tentang kekompakan. Polisi mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (red).

 

 

Views: 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *