Soal Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik Profesi Wartawan, Penyidik Sebut Terlapor Tidak Hadir Tanpa Keterangan

0
IMG-20260226-WA0092

KORANLAMPUNG.ID,Bandar Lampung–Soal kasus pelaporan Pencemaran nama baik profesi wartawan di media Sosial (WhatsApp) milik Siska oknum wanita asal Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan sebagai terlapor memasuki tahap penyidikan.

Namun mirisnya Siska yang di laporkan oleh Ketua Forum pers independen indonesia FPII Lampung Selatan per tanggal (22/12/2025) dua bulan lalu tidak memenuhi pemanggilan penyidikan Krimsus unit 2 Subdit V Cyber di Mapolda Lampung.

Hal itu dikatakan Bripka.Retno selaku penyidik, bahwa oknum wanita bernama Siska sebagai terlapor tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang jelas.

“Maaf baru saya respon pak, kebetulan minggu ini bu siska tidak bisa hadir ke kantor tanpa keterangan, nanti saya minta petunjuk selanjutnya dari kanit saya dulu ya pak. mohon bersabar ya pak.”terang Bripka.Retno Kepada Wartawan, Sabtu 23 February 2026.

Untuk diketahui, oknum wanita bernama Siska sebagai terlapor Dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan, dilaporkan per tanggal (22/12/2025) telah memasuki tahap pemanggilan penyidikan di Mapolda Lampung.

Kemudian untuk pelapor sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi oleh penyidik di Ruangan Krimsus unit 2 Subdit V Cyber di Mapolda Lampung pada 30 Januari 2026. (Arif)

Views: 52

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *