LSM ISC Surati Bupati Lamsel, Selain Diduga Tabrak Aturan Permendikdasmen SK Pengangkatan Plt.Kepala Sekolah di SDN 2 Pardasuka Katibung Dinilai Janggal
KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan sedang menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah publik Baru-baru ini.soal Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pelaksanaan tugas Kepala sekolah di SD Negeri 2 Pardasuka Wilayah Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.
Selain Diduga menabrak aturan Permendikdasmen no 7 tahun 2025 kejanggalan juga muncul pada Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan tugas Plt.Kepala sekolah SDN 2 Pardasuka atas Nama “Aulia Gustina Citra” yang di terbitkan oleh Bupati Lampung Selatan melalui melalui sistem pengangkatan KSPS Dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan.
Dalam hal ini Sofwan rolie ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Sosial Control LSM-ISC Provinsi Lampung menyebutkan, penerbitan SK Pelaksanaan tugas Kepala sekolah di SDN 2 Pardasuka selain bertentangan dengan aturan pemerintah, SK tersebut juga patut dipertanyakan untuk sistem pengangkatannya.

“Terlihat secara jelas SK Penerbitan Plt.Kepala sekolah di SDN 2 Pardasuka itu tidak tercantum Nomor surat, tidak ada Cap/sample Bupati dan tidak ada tanggal penerbitan.apakah pak Bupati seceroboh ini ?.”kata Sofwan rolie, kepada wartawan koranlampung.id Jum’at 26 Desember 2025.
Sofwan juga menegaskan, hal ini jangan sampai terlalu dibiarkan, karena kata dia bisa menjadi Momo buruk di Badan pemerintahan daerah kabupaten Lampung Selatan khususnya di Lingkungan dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan bisa tercoreng.
“Surat konfirmasi dan informasi sudah kita layangkan ke Bapak bupati Lampung Selatan, dan selanjutnya hari Rabu (24/12) kemarin, kita tunggu saja langkah tegas Bupati Lampung Selatan.”ucap Sofwan.
Sebelumnya, Kepala bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan Andwika Cahyani memberikan keterangan bahwa pengangkatan Plt.Kepala sekolah di SDN 2 Pardasuka menurutnya diperbolehkan, walaupun kata Kabid GTK itu, Aulia Gustina Citra adalah guru PNS golongan lll/b.
Kemudian, Andwika juga sempat menyebut hal pengangkatan ini telah diketahui oleh Kepala dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan dan baru di tembuskan ke dinas BKD.
“Terpaksa kami lakukan pengangkatan PLT ini pertimbangannya untuk pengisian Raport, sebelum kami memutuskan Aulia Gustina Citra menjadi Plt.Kepala sekolah, sebelumnya juga kan kami hubungi guru-guru yang ada di sana, salah satunya ibu Rosila namun beliau menyampaikan tidak bersedia, saya hubungi guru lain, seperti guru ibu Apsoh dan Saodah tapi tak terhubung.”kelit Andwika Cahyani selaku Kabid GTK itu, melalui sambungan telepon seluler nya, pada Jum’at (19/12/2025)
Sayangnya Sampai kini Kepala dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan masih dalam keadaan bungkam belum dapat dikonfirmasi, dan media ini masih menunggu keterangan resmi dari Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. (Wan/FH)
Views: 151
