Kadis Pendidikan Lamsel Memilih Bungkam Soal Pengangkatan Plt.Kepala Sekolah SDN 2 Pardasuka Diduga ada Pengondisian Jabatan ?

0
Oplus_131072

Oplus_131072

KORANLAMPUNG.ID,Katibung,Lampung Selatan–Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan. Dalam sepekan terakhir, SD Negeri 2 Pardasuka di wilayah Kecamatan Katibung ramai diperbincangkan publik, setelah sejumlah tudingan adanya dugaan pengondisian pengangkatan Plt.Kepala sekolah SDN 2 Pardasuka Diduga menabrak aturan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Sorotan itu muncul karena dugaan bahwa pengangkatan melalui surat edaran Pelaksanaan tugas Plt.Kepala sekolah di SDN 2 Pardasuka atas nama “Aulia Gustina Citra” dinilai belum memenuhi syarat kepangkatan jabatan sebagai Plt.Kepala sekolah serta dinilai kurang bijak dalam mengelola lingkungan disektor Pendidikan yang berada di Wilayah Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Baru-baru ini.

Dalam menyikapi  hal tersebut, sorotan tajam juga datang dari salah satu kalangan Koalisi Indonesia Sosial Control LSM-ISC Lampung mengungkapkan, pengangkatan Plt.Kepala sekolah SDN 2 Pardasuka bernama Aulia Gustina Citra saat ini diketahui masih berada di golongan III/b. Sementara, dalam regulasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 jabatan Plt.akepala sekolah mensyaratkan minimal golongan III/c untuk guru berstatus PNS.

Selain syarat golongan, calon kepala sekolah wajib memenuhi sejumlah ketentuan seperti:

• Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 serta memiliki sertifikat pendidik.

• Penilaian kinerja “Baik” dua tahun terakhir.

• Pengalaman manajerial minimal dua tahun.

• Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

• dan Berusia maksimal 56 tahun saat penugasan.

“Proses seleksi Plt.kepala sekolah atau pun depinitip meliputi verifikasi administrasi dan asesmen kompetensi, yang hasilnya ditetapkan berdasarkan data pemetaan dari Kementerian Pendidikan.”kata Sofwan rolie Ketua DPD LSM-ISC, kepada wartawan.Senin 22 Desember 2025.

Lebih lanjut kata Sofwan Pertanyaannya kini, apakah pengangkatan Kepala SDN 2 Pardasuka sudah melalui proses tersebut secara transparan dan sesuai prosedur?

“Jika tidak, wajar publik bertanya: ada apa dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.”ujar Sofwan rolie.

Dilain sisi Seiring mencuatnya isu ini, muncul beragam asumsi di kalangan masyarakat. Ada yang menduga pengangkatan Kepala sekolah SDN 2 Pardasuka saat ini menduga kuat adanya pengondisian.

Menanggapi kabar miring itu, Novit selaku Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) memberikan keterangan janggal, Novit menyampaikan bahwa dirinya baru dan kurang paham dan mengatakan golongan lll/b boleh menjadi kepala sekolah.

“saya K3S baru saya kurang paham masalah itu, sepengetahuan saya untuk kepala sekolah golongan lll/b boleh menjadi Plt.Kepala sekolah.”sebut Novit melalui pesan singkat WhatsApp nya.

Sementara saat dihubungi Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Lampung Selatan untuk saat ini masih memilih bungkam seribu bahasa.

Diberitakan pada sebelumnya oleh media koranlampung.id, Beredar surat perintah pelaksana tugas dengan Nomor:800.1.11.1/-/lV.02/2025 yang menunjuk Salah satu Guru Pegawai negeri sipil (PNS) Golongan lll/b. sebagai Pelaksana tugas Plt.Kepala sekolah di SD Negeri 2 Pardasuka Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, penunjukan terhadap Aulia Gustina Citra, S.Pd, M.Pd dengan NIP :198808172020122010 Pangkat/golongan :Penata muda Tk.l (lll/b) sebagai Pelaksana tugas Plt.Kepala Sekolah SDN 2 Pardasuka tersebut Diduga menabrak peraturan Permendikdasmen tahun 2025.

  1. “dalam hitungan hari akan menerbitkan SK Plt.kepala sekolah yang mana atas nma tersebut masih golongan lll/b sementara sesuai dengn surat edaran dari Permendikdasmen RI tahun 2025 bahwa syarat yang bisa menggantikan kepala sekolah harus PNS golongan lll/c ini jelas menabrak aturan pusat.”ungkap seorang sumber yang minta Nama nya dirahasiakan, Jum’at 19 Desember 2025.

Lebih lanjut menurut sumber terpercaya tersebut, surat edaran belum tercantum nomor surat serta tidak ada sample/Cap, namun anehnya lanjut dia, sudah di Tanda tangani oleh Bupati Lampung Selatan.

“Selain tidak tercantum sample/Cap dan tidak ada nomor surat, pihak Badan Kepegawaian Daerah Lamsel belum ada tembusan surat prihal pergantian Kepala sekolah.”sebut sumber, sembari menunjukan Surat edaran melalui PDF.

Terpisah saat di konfirmasi melalui sambungan telfon WhatsApp, Andwika Cahyani.J, S.STP., M.H.selaku Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) dinas pendidikan Lampung Selatan Mengklaim bahwa pengangkatan Plt.Kepala sekolah di SDN 2 Pardasuka menurut dia di perbolehkan, walaupun kata dia yang bersangkutan adalah Guru dari golongan lll/b.

“Terkait PLT ini pertimbangan nya untuk pengisian Raport, sebelum kami memutuskan Aulia Gustina Citra menjadi Plt.Kepala sekolah, sebelumnya juga kan kami hubungi guru-guru yang ada disana salah satunya guru Bu rosila namun beliau menyampaikan tidak bersedia, saya menghubungi guru lain, seperti guru ibu Apsoh dan Saodah tapi tak terhubung.”kata Kabid GTK itu, Jum’at 19 Desember 2025.

“Kalau menurut saya walau pun dari Golongan lll/b, ibu Aulia ini kan sifatnya untuk sementara ini hanya sebagai PLT, soal regulasi/secara aturan menurut saya tidak menjadi soal, masih diperbolehkan.”ucapnya.

Lebih lanjut kata Adwika cahyani selaku Kabid GTK tersebut, persoalan ini sudah diketahui Kepala dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan.dan menurutnya hal ini hanya baru di tembuskan ke Dinas Badan Kepegawaian Daerah Lamsel.

“Soal ini pak kadis juga mengetahui kok pak, hal ini juga sudah di tembuskan ke BKD.”ujarnya.

Dari berita ini terus disusun, media ini masih berupaya menunggu keterangan secara resmi dan transparan dari Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. (Wan/FH)

Views: 161

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *