Sidang Korupsi Lamteng Makin Membuka Tabir, Dituntut 7 Tahun Penjara, Ardito Dicecar Aliran Uang Rp7,6 Milyar
KORANLAMPUNG.ID, Bandar Lampung–Kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung karang kembali menjadi panggung terbukanya perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pucuk pimpinan serta sejumlah pejabat dan politisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Selasa siang, 11 Agustus 2026, Dikutip jejakperististiwa.online. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa. Tuntutan tersebut menjadi babak penting dalam perkara yang sebelumnya diawali operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan kini menyeret nama Bupati Lampung Tengah yang berstatus diberhentikan sementara, Ardito Wijaya.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugianto, JPU menuntut Ardito dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 7 miliar.
Tak berhenti di Ardito. Adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sementara anggota DPRD Lampung Tengah dari PKB, Riki Hendra Saputra, dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Sedangkan mantan Plt Kepala Bappenda Lampung Tengah, M. Anton Wibowo, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
JPU: Bukan Sekadar Hadir, Tapi Ada Hubungan dengan Perkara
Dalam tuntutannya, JPU KPK menegaskan bahwa Ardito Wijaya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
JPU menekankan, keterlibatan seorang terdakwa tidak semata-mata diukur dari apakah yang bersangkutan hadir secara fisik ketika transaksi atau penyerahan uang terjadi. Yang menjadi sorotan adalah sejauh mana perbuatan terdakwa mempunyai hubungan dengan rangkaian tindak pidana yang didakwakan.
Dari uraian JPU, aliran uang yang dikaitkan dengan perkara tersebut disebut mencapai miliaran rupiah.
Ardito disebut menerima Rp600 juta dari Anton Wibowo. Kemudian terdapat uang Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Riki Hendra Saputra.
Sementara Rp 5 miliar lainnya disebut diterima secara bertahap oleh Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Ardito.
Rangkaian angka tersebut membuat perkara korupsi yang menyeret pejabat dan politisi Lampung Tengah ini semakin menjadi sorotan. Sebab, perkara tidak lagi sekadar berbicara mengenai satu transaksi, melainkan mengenai alur uang, pihak yang menerima, pihak yang menyerahkan, serta hubungan antar orang dalam lingkaran kekuasaan.
Pernah Dicecar Hakim soal Uang Rp 500 Juta
Sorotan terhadap Ardito sebenarnya telah menguat sejak persidangan sebelumnya, Jumat, 31 Juli 2026. Saat memberikan kesaksian, Ardito beberapa kali menyatakan tidak mengetahui mengenai uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Sikap itu bahkan sempat membuat anggota majelis hakim, Edi Purbanus, mempertanyakan posisi Ardito terkait uang Rp500 juta yang sebelumnya telah terungkap dalam perkara.
Hakim mempertanyakan mengapa Ardito sebagai kepala daerah saat itu tidak mengambil langkah ketika mengetahui adanya penggunaan uang oleh bawahannya.
“Kenapa saksi Ardito Wijaya sebagai Bupati tidak memerintahkan bawahannya, Anton Wibowo, agar tidak menggunakan uang tersebut dan mengembalikannya atau melaporkannya ke KPK?” demikian inti pertanyaan hakim dalam persidangan.
Ardito menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan uang tersebut.
“Saya tidak tahu yang mulia tentang uang itu. Saya juga kaget dan baru tahu orangnya saat di bandara. Anton Wibowo mengatakan tidak apa-apa,” jawab Ardito.
Signal Ikut Jadi Sorotan
Tidak hanya soal uang, pola komunikasi antara Ardito, Anton Wibowo dan Ranu juga ikut disorot majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Enan Sugianto mempertanyakan penggunaan aplikasi Signal sebagai sarana komunikasi. Hakim menilai riwayat komunikasi melalui aplikasi tersebut tidak mudah ditelusuri sebagaimana percakapan pada aplikasi WhatsApp.
Penggunaan sarana komunikasi tersebut menjadi bagian yang dipertanyakan di tengah perkara yang mengungkap hubungan komunikasi antara para terdakwa.
Ardito juga dicecar mengenai pengetahuan dirinya terkait akomodasi dalam kegiatan penanganan konflik masyarakat. Namun Ardito kembali menjawab tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Tentang akomodasi kegiatan saya tidak tahu yang mulia,” ujarnya.
Hakim: Jangan-Jangan Ada yang Bohong
Yang membuat persidangan semakin panas adalah munculnya perbedaan keterangan antara Ardito dengan tiga terdakwa lainnya yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, yakni Riki Hendra Saputra, Anton Wibowo dan Ranu Hari Prasetyo.
Ketua Majelis Hakim Enan Sugianto bahkan menilai terdapat keterangan yang tidak sinkron antara satu pihak dengan pihak lainnya.
“Kemarin keterangan tiga saksi yang juga terdakwa, hari ini setelah mendengar keterangan keempat saksi, banyak yang tidak sinkron. Jangan-jangan ada yang bohong atau dua-duanya bohong,” tegas hakim.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persidangan bukan hanya menguji aliran uang, tetapi juga menguji konsistensi keterangan para terdakwa di hadapan majelis hakim.
Hakim Ingatkan Ardito: Dokter Harus Hati-Hati Mengambil Keputusan
Di tengah silang keterangan tersebut, hakim Enan juga mengingatkan Ardito mengenai latar belakang profesinya sebagai dokter.
Menurut hakim, seorang dokter terbiasa mengambil keputusan dengan penuh kehati-hatian karena kesalahan kecil dapat menimbulkan dampak besar.
Pengalaman Ardito yang pernah menduduki sejumlah jabatan pemerintahan, mulai dari kepala dinas, wakil bupati hingga bupati, menurut hakim semestinya membuatnya memahami pentingnya kehati-hatian dalam setiap keputusan.
Pernyataan itu membuat suasana ruang sidang seketika hening. Dengan suara parau, Ardito hanya menjawab singkat.
“Iya yang mulia.”
Suasana kemudian berubah emosional. Ardito tampak tidak kuasa menahan haru hingga air mata menetes dari kedua matanya.
Melihat kondisi kliennya, salah seorang penasihat hukum kemudian mendekat sambil membawa tisu. Momen tersebut menjadi salah satu adegan paling emosional dalam rangkaian persidangan perkara korupsi yang kini memasuki tahapan tuntutan.
Dari Kursi Bupati ke Kursi Pesakitan
Perjalanan perkara ini menjadi pukulan berat bagi Ardito Wijaya. Baru sekitar setahun menduduki jabatan sebagai Bupati Lampung Tengah, ia kini harus menghadapi tuntutan pidana 7 tahun penjara serta kewajiban uang pengganti Rp 7 miliar.
Dari ruang kekuasaan, Ardito kini berhadapan dengan majelis hakim untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Namun perkara ini belum berakhir. Setelah tuntutan dibacakan JPU KPK, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi para terdakwa.
Dengan demikian, babak berikutnya bukan lagi sekadar tentang berapa tahun hukuman yang diminta jaksa, melainkan bagaimana para terdakwa dan penasihat hukumnya menjawab seluruh konstruksi perkara, termasuk aliran uang miliaran rupiah, hubungan antar-terdakwa, komunikasi, serta keterangan yang dinilai majelis hakim tidak sinkron.
Putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai. (FH)
Views: 17
