Gelar RDP di Kantor DPRD Lamsel, Forum Segekhi Suku Ultimatum Tolak Perencanaan Pembangkit Listrik di Gunung Raja Basa

0
InCollage_20260925_135752313

KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan– Polemik rencana Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di kawasan Gunung Rajabasa kini tak lagi sekadar unjuk rasa di jalan atau pertemuan di balai adat. Penolakan masyarakat adat resmi masuk dan menggema di ruang kekuasaan legislatif. Kamis (24/9/2026)

Dikutip gebrakasus.com Forum Segekhi Suku menegaskan di hadapan pimpinan DPRD, Kami menolak! Kawal aspirasi ini sampai ke Jakarta — jangan biarkan tanah ulayat dikorbankan atas nama energi!

_Penolakan Resmi Masuk Ruang DPRD Bukan isu Sampingan Lagi_

Ultimatum disampaikan Masyarakat adat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Lamsel digelar Kamis (24/9/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Erma Yusneli. Hadir anggota dewan lintas fraksi, pejabat Pemkab Lamsel, dan awak media. Di ruang yang seharusnya menjadi tempat memperjuangkan rakyat, kepala Forum Segekhi Suku menyuarakan kebenaran yang selama ini disembunyikan.

“Kami menolak. Bukan karena menolak kemajuan, tapi karena menolak kerusakan yang akan datang. Gunung Rajabasa bukan sekadar tumpukan batu — ia adalah ibu kami, yang memberi air, tanah, dan kehidupan.” kata Kepala masyarakat adat Forum Segekhi suku.

_Penolakan ini berdiri di atas empat pilar yang tak bisa ditawar_

1. Kepentingan Masyarakat — Ancaman krisis air bersih & kerusakan lahan pertanian yang menjadi tumpuan hidup warga

2. Lingkungan — Gunung Rajabasa adalah penyangga hutan dan air; jika rusak, siapa yang akan memberi makan warga generasi mendatang?

3. Kawasan Sakral — Tanah ulayat, tempat leluhur dimakamkan, warisan budaya yang tak ternilai harganya

4. Hukum & Hak Ulayat — Hak kami belum diakui negara, namun tanah kami sudah direncanakan digarap pihak lain. Di mana keadilannya?

_TANGGAPAN KEPALA PEMKAB LAMSEL, AKAN DIPERHATIKAN, MASYARAKAT TETAP BERSUARA_

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberikan tanggapan resmi atas aspirasi yang disampaikan.

“Kami mendengar dan mencatat dengan serius seluruh aspirasi yang disampaikan oleh Forum Segekhi Suku. Kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta nilai budaya dan adat istiadat adalah hal-hal yang tidak dapat diabaikan dalam setiap perencanaan pembangunan di daerah ini.”ujarnya.

“Pemkab Lampung Selatan akan mempelajari secara menyeluruh setiap aspek yang disampaikan, mulai dari aspek hukum, lingkungan, hingga kesejahteraan masyarakat. Tidak ada keputusan yang akan diambil mengabaikan suara rakyat. Namun perlu dipahami, rencana ini juga berkaitan dengan kebijakan di tingkat pusat, sehingga perlu pendekatan yang hati-hati dan menyeluruh.”sebutnya.

Tanggapan ini disambut warga dengan sikap menunggu — apakah sekadar kata penenang, atau akan menjadi tindakan nyata yang benar-benar mengakomodasi kehendak masyarakat?

_DPRD DITANTANG, JANGAN BERHENTI DI FOTO BERSAMA DAN NOTULEN SAJA_

RDP memang langkah awal — tetapi jangan jadikan ini panggung sandiwara. Catatan di berita acara tidak cukup jika tidak diikuti tindakan nyata. Publik sedang menguji DPRD Lampung Selatan:

✅ Jangan hanya mencatat — perjuangkan! Minta penjelasan resmi Pemkab: bagaimana proses perizinan berjalan tanpa melibatkan kami?
✅ Buka semua dokumen publik: Di mana AMDAL-nya? Siapa yang menyusunnya? Apakah warga dilibatkan?
✅ Sorot dasar hukum WKP Rajabasa: Apakah perizinan sudah sah sementara hak ulayat belum diselesaikan?
✅ Jika kewenangan di Kementerian ESDM — kawal sampai ke Jakarta! Jangan sembunyi di balik alasan “bukan wewenang kami”. Mewakili rakyat adalah tugas sampai ke pusat, bukan berhenti di perbatasan Lampung.

“Bukan sekadar serah aspirasi lalu dilupakan. Kami menuntut perjuangan sungguh-sungguh.”

_RAJABASA BUKAN SEKADAR ENERGI, INI SOAL HUKUM, LINGKUNGAN, DAN HAK ASASI_

Proyek ini tidak bisa dilihat hanya dari angka megawatt dan keuntungan listrik. Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum satu cangkul pun ditancapkan:

– Persetujuan masyarakat adat tanpa paksaan (FPIC) — bukan diberitahu, bukan disuap, bukan dipaksa setuju
– Kajian lingkungan independen — bukan yang dibuat oleh pihak yang mendapat keuntungan dari proyek
– Pengakuan hak ulayat — selama tanah ini milik kami tanpa pengakuan sah, semua perizinan di atasnya diragukan keabsahannya
– Transparansi penuh — siapa pelaksana, berapa luas kawasan, dampak jangka panjang bagi sumber air warga?

__BOLA DI TANGAN SEMUA PIHAK, KATA-KATA HARUS MENJADI KENYATAAN__

Sikap penolakan Forum Segekhi Suku kini sudah tercatat resmi dalam dokumen negara. Tidak bisa dihapus, tidak bisa diabaikan. Tanggapan Kepala Pemkab telah disampaikan — namun janji tertulis belum sama dengan perbuatan nyata. (FH)

Views: 19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *