Dua Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan Sukarela Oleh Warga Katibung dan Jatiagung Kepada Polres Lamsel: Cegah Penyalahgunaan Senpi
KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Dua pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta empat butir amunisi diserahkan secara sukarela oleh warga kepada Polres Lampung Selatan. Barang berbahaya tersebut diserahkan warga di dua kecamatan berbeda, yakni Katibung dan Jati Agung, pada 18 dan 20 Agustus 2026.
Penyerahan tersebut mendapat tindak lanjut dari jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan. Polisi mengamankan dua pucuk senpi rakitan dan empat butir amunisi yang terdiri atas tiga butir kaliber 9 milimeter dan satu butir kaliber 5,56 milimeter.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, penyerahan pertama berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 17.25 WIB di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung.
Dalam penyerahan tersebut, warga menyerahkan satu pucuk senpi rakitan berwarna silver dengan gagang kayu cokelat beserta satu butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.
“Untuk penyerahan senpi di Katibung, yang menyerahkan merupakan warga Kecamatan Katibung,” kata Stepanus saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan, Jumat (21/8/2026).
Penyerahan kedua dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.15 WIB di Kecamatan Jati Agung. Senpi tersebut diserahkan secara sukarela oleh AS (57).
“Untuk yang di Jati Agung, senjata yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam silver dengan gagang kayu warna cokelat, disertai tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter,” ujar Stepanus.
Menurut Stepanus, seluruh barang yang diserahkan warga langsung didata dan dibuatkan surat tanda terima. Selanjutnya, dua senpi rakitan beserta amunisi diamankan di ruang barang bukti Satreskrim Polres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Polisi juga memastikan dua warga yang menyerahkan senpi tersebut secara sukarela tidak diproses secara hukum. Keduanya diberikan pembinaan karena berdasarkan keterangan yang diperoleh, senjata tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan budaya.
“Terhadap dua orang yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela, kami lakukan pembinaan dan tidak kami proses secara hukum karena senjata tersebut dulunya digunakan untuk kegiatan budaya,” kata Boyoh.
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun amunisi, khususnya barang lama yang berpotensi membahayakan, agar segera menyerahkannya kepada kepolisian.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan senjata maupun amunisi yang masih berada di lingkungan masyarakat dapat diamankan sesuai prosedur. (FH/Hms)
Views: 9
