Diduga Serobot Lahan BM, Pagar Pembangunan Milik PT. MJKC di Rangai Tritunggal Disorot

0
oplus_2

oplus_2

KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Pembangunan milik Selvi Kusuma Harum PT Makmur Jaya Kencana Cemerlang Diduga Serobot lahan BM (Bahu Jalan) Selain itu Meski telah memiliki Izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) Perusahaan yang bergerak dibidang perhotelan yang berlokasi di Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung tersebut juga Terindikasi tidak miliki Surat izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dalam pembangunan sumur Bor dalam perusahaan tersebut.

Dari hasil keterangan seorang warga serta Data yang berhasil di Himpun media ini, pagar Pembangunan tidak sejajar dengan sejumlah pembangunan warung yang berada di lokasi tersebut, sehingga hal itu menjadi sorotan dan protes warga desa setempat.

“Dari awal dibangun Perusahan itu masyarakat disini juga mengetahui kalau PT MJKC itu serobot lahan BM, harusnya kan sejajar dengan warung yang di sampingnya, tapi malah dia lebih mendekati bahu jalan.”ungkap Seorang warga setempat berinisial (AS).Kepada Wartawan, Kamis (10/9/2026)

Kemudian sambung warga, meminta pihak Dinas maupun MUSPIKA kecamatan setempat segera menindak lanjuti protes warga serta melakukan pemeriksaan transparan terhadap Pengelola PT MJKC yang acuh terhadap sebuah Prosedur serta Peraturan daerah.

“Warga disini tahu semua itu punya koh Andreas nama nya tapi kami warga memilih diam, coba tanya aja Kades nya pasti juga tau kalau perusahaan itu ngambil lahan BM, harapan kami ada langkah tegas dari instansi kecamatan maupun Dinas Pemerintah kabupaten Lampung selatan.”ucap Warga.

Untuk Diketahui PT Makmur Jaya Kencana Cemerlang (MJKC) milik Selvi Kusuma Harum yang bergerak dibidang perhotelan, beralamat kantor di Jl.Kimaja No.1 Lingkungan 3 Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandarlampung dengan nomor PBG : 180108-22032024-02 selain dikeluhkan Dugaan penyerobotan lahan BM, perusahaan tersebut juga tengah membuat Sumur Bor, namun terindikasi belum memiliki Surat izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)

Perlu diketahui bersama, Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) adalah dokumen resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki oleh perorangan atau badan usaha untuk melakukan pengeboran, pengambilan, dan pemanfaatan air tanah.

Dari berita ini di terbitkan, pihak manajemen PT Makmur Jaya Kencana Cemerlang belum dapat dikonfirmasi kebenaran persoalan dalam polemik protes warga setempat. Demikian pihak Muspika Kecamatan Katibung dan Dinas Kabupaten Lampung Selatan belum diminta Tanggapan resmi. (FH)

Views: 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *