Dana Desa Dikorupsi Rp 706 Juta, Eks Kepala Desa Hara Banjar Manis Resmi Ditahan Kejari Lamsel

0
1_20260902_203406_0000

KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Syahruddin, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa TA 2022, 2023, dan 2024.

Penetapan dilakukan pada Rabu, 2 September 2026. Usai ditetapkan, Syahruddin langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, S.H., mengatakan penetapan tersangka berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Dengan dua alat bukti itu kita yakin bahwa tersangka, mantan kepala desa, harus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa Hara Banjar Manis dari kurun waktu 2022, 2023 dan 2024,” jelasnya Dikutip. Rabu (2/9/2026).

Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, petunjuk, alat bukti surat, dan keterangan ahli.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, negara diduga dirugikan sekitar Rp706 juta. Angka itu muncul dari total anggaran Dana Desa selama 3 tahun yang mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Kuasa hukum Syahruddin menyebut dugaan kerugian tidak hanya terkait pengadaan sapi dan pembangunan kandang sapi.

“Kira-kira kerugiannya Rp706 juta dari tahun 2022, 2023 dan 2024. Bukan cuma kandang sapi dan sapi, ada hal-hal lain yang masih didalami,” ujar penasihat hukum.

Beberapa kegiatan lain yang turut diperiksa penyidik antara lain pengadaan bibit ikan dan sejumlah kegiatan desa lainnya.

“Termasuk terkait bibit ikan dan lain-lain. Itu yang masih didalami oleh pihak Kejaksaan,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya Syahruddin, publik bertanya apakah akan ada tersangka lain. Kejari Lampung Selatan menyatakan belum bisa memastikan.

“Kita dalam melakukan penegakan hukum pastikan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup. Untuk saat ini kita belum bisa berandai-andai,” tegas Kajari.

Penyidik akan terus memeriksa tersangka dan pihak terkait. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

Perkara ini dijerat sebagai tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara. Dugaan awal adalah perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. Namun vonis akhir akan ditentukan hakim berdasarkan fakta di persidangan.

“Kalau bicara ancaman, maksimalnya 20 tahun. Akan tetapi, nanti semuanya dalam persidangan. Putusan akan melihat hal-hal yang memberatkan dan meringankan,” jelas Kajari.

Kuasa hukum Syahruddin dari Kantor Hukum Rusman Efendy, Fikri Amrullah dan Warsiso Buono, menyatakan akan berkoordinasi dengan keluarga untuk langkah selanjutnya.

“Terkait langkah selanjutnya, kemungkinan besok kami akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak keluarga maupun pihak-pihak terkait, apakah perkara ini akan dilanjutkan ke proses persidangan atau ada langkah-langkah hukum lain yang akan ditempuh,” ujarnya.

Pihaknya juga akan mempelajari berkas perkara dan mempersiapkan pembelaan untuk kliennya.

Saat ini penyidikan masih berjalan. Kejari memastikan akan menuntaskan pengungkapan penggunaan Dana Desa Hara Banjar Manis hingga tuntas di persidangan. (FH)

Sumber: Kejari Lamsel
Rilis: penagaruda.co

Views: 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *