BBM Sulit, GPN Desak Polda Lampung Bersihkan Oknum Pemain BBM Subsidi
KORANLAMPUNG.ID,Bandar Lampung–Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, mendesak Polda Lampung tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan dalam kasus dugaan penyelewengan Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Menurut Adi, pengungkapan sekitar 2.500 liter solar subsidi di sebuah gudang di Desa Sukanegara, Tanjung bintang harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh rantai distribusi yang diduga memungkinkan BBM bersubsidi keluar dari jalur yang seharusnya. Polisi Polres Lampung selatan sebelumnya mengamankan dua orang dan sejumlah barang bukti, termasuk tangki dan/atau Tandon penampungan, jeriken serta mesin penyedot BBM.
“Polda Lampung jangan hanya menangkap tangan yang terlihat. Bongkar siapa yang bermain di belakangnya, dari mana BBM itu diperoleh, bagaimana modus pengumpulannya, siapa penadahnya, dan apakah ada jaringan yang lebih besar,” tegas Adi Chandra, Kepada wartawan Koran Lampung. Senin (28/9/2026)
Adi menilai persoalan BBM subsidi bukan sekadar perkara pelanggaran distribusi. Ketika BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diduga dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali, dampaknya langsung dirasakan masyarakat melalui sulitnya mendapatkan BBM di sejumlah titik.
“Rakyat jangan dipaksa antre dan kesulitan mendapatkan BBM, sementara di sisi lain ada dugaan pihak-pihak tertentu yang justru menimbun atau mengumpulkan BBM subsidi untuk keuntungan. Kalau praktik seperti ini benar terjadi, negara dan masyarakat sama-sama dirugikan,” ujarnya.
Karena itu, GPN meminta Polda Lampung bersama Polres jajaran melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul solar yang ditemukan, jalur pembelian, kendaraan pengangkut, lokasi penampungan, aliran transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Adi juga meminta aparat tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap rantai distribusi di tingkat SPBU apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi adanya pelanggaran atau keterlibatan pihak tertentu.
“Kalau ada oknum yang bermain, siapa pun dia, jangan dilindungi. Bersihkan Lampung dari oknum-oknum yang menjadikan BBM subsidi sebagai ladang keuntungan pribadi. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban dari permainan segelintir orang,” kata Adi.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara pihak yang tidak terbukti harus tetap mendapatkan haknya secara hukum.
GPN juga mendorong aparat untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi dari SPBU hingga konsumen akhir, termasuk menindak modus pembelian berulang, pengangkutan menggunakan kendaraan tertentu, penampungan dalam jumlah besar maupun praktik jual beli kembali yang tidak sesuai peruntukan.
“Kami tidak ingin kasus 2.500 liter ini berhenti sebagai berita penangkapan dua orang. Publik membutuhkan jawaban: apakah ini kasus individual atau bagian dari jaringan? Kalau ada jaringan, bongkar sampai ke akarnya,” tegas Adi.
Adi menambahkan, keberanian aparat mengungkap kasus semacam ini harus diikuti dengan konsistensi. Menurut dia, pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi tidak boleh bersifat sporadis dan hanya dilakukan ketika kasus sudah mencuat ke publik.
“Polda Lampung harus menunjukkan bahwa hukum tidak mengenal siapa yang kuat dan siapa yang lemah. Jangan biarkan oknum menjadi benalu yang terus menggerogoti kepentingan masyarakat Lampung,” pungkasnya.
GPN, kata Adi, akan terus mendorong keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut serta meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kepada aparat penegak hukum melalui saluran resmi. (FH)
Views: 21
