Polemik Material Dalam Proyek Tanggul Way Katibung-Way Sulan, ISC LAMPUNG: Kurang Pengawasan Teknis, APH Diminta Usut Tuntas

0
Oplus_131072

Oplus_131072

KORANLAMPUNG.ID,LAMPUNG–Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Social Control LSM-ISC Provinsi Lampung pertanyakan Proyek pembangunan Tanggul Way Katibung-Way sulan bukan sekadar mempercantik infrastruktur di Kabupaten Lampung selatan. Di balik lapisan permukaan yang kelak di manfaatkan oleh masyarakat khususnya pertanian ada uang publik dalam jumlah besar yang harus di Pertanggung jawab kan. Karena itu, proyek Tanggul Way Katibung-Way sulan, Wilayah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung selatan yang disebut bernilai sekitar Rp23,9 Miliar layak mendapatkan pengawasan yang serius dan terbuka.

Polemik material dan pertanyaan serius demikian disampaikan Ketua LSM-ISC Provinsi Lampung Sofwan Rolie mempertanyakan, Persoalan bukan apakah proyek tersebut terlihat baru atau tampak rapi setelah selesai. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, apakah pekerjaan yang dibangun benar-benar sesuai dengan kontrak, gambar kerja, RKS dan spesifikasi teknisnya?

Pertanyaan itu muncul setelah mencermati sejumlah dokumentasi lapangan dan video pekerjaan. Terlihat Dugaan penggunaan material tanah yang memiliki kandungan pasir tinggi.

-material tersebut kemudian diduga ditutup menggunakan tanah urug sehingga perlu diperiksa apakah material dibawahnya sesuai spesifikasi teknis kontrak.

-Perlu dilakukan pemeriksaan volume, mutu material, asal-usul material, dokumen pengujian/laboratorium, serta kesesuaiannya dengan RKS dan Kontrak. yang
sebagaimana tercantum pada Rencana anggaran biaya (RAB)

Angka tersebut tentu tidak boleh serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa terjadi pelanggaran. Satu hasil pantauan dan temuan dilapangan secara visual bukanlah audit teknis. Namun justru di situlah letak persoalannya, jika ada pertanyaan teknis, mengapa tidak dijawab dengan pemeriksaan teknis?

“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif. suatu dalam meterial proyek harus benar-benar diuji dengan benar sesuai RAB,. Struktur dan kualitas pada material tanah harus diverifikasi. Mutu material yang digunakan dalam proyek perlu diuji. Material yang digunakan harus dicocokkan dengan dokumen. Bahkan metode pelaksanaan pun perlu dilihat apakah sesuai dengan standar yang ditetapkan.”ujar Ketua ISC Provinsi Lampung. Pada wartawan, Selasa (15/9)

Sebab berdasarkan informasi dalam pekerjaan Proyek Rp 23,9 Miliar dikerjakan oleh PT Tirta Indo Karya material disebut berasal dari area sekitar proyek. namun apa yang terlihat di permukaan belum tentu menggambarkan kualitas keseluruhan.

Kesalahan yang terjadi pada tahap awal dapat menjadi persoalan serius ketika pelaksanaan pembangunan tanggul proyek telah selesai dan digunakan masyarakat. Karena itu, pengawasan paling penting justru dilakukan ketika pekerjaan masih terbuka dan bukti fisiknya masih dapat diperiksa.

Di sinilah Aparat Penegak Hukum dan instansi teknis memiliki peran penting. Jika seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi, pemeriksaan justru dapat menjadi alat untuk membersihkan keraguan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, temuan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan peraturan yang berlaku.

Yang tidak boleh terjadi adalah sebaliknya: masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan, sementara pihak berwenang hanya melihat hasil akhir tanpa memeriksa bagian yang menentukan kekuatan dan kualitas kontruksi.

Rp23,9 miliar bukan angka kecil. Setiap rupiah di dalamnya berasal dari anggaran publik. Karena itu, kualitas dan mutu material sangat di perlukan, agar keberhasilan proyek tidak cukup hanya berdasarkan serapan anggaran atau selesainya pekerjaan.

“apakah masyarakat memperoleh infrastruktur yang sesuai spesifikasi, berkualitas, aman, tahan lama dan sepadan dengan anggaran yang dibelanjakan.” kata Sofwan.

Masalahnya menjadi semakin penting karena Tanggul merupakan fasilitas dibidang pertanian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Konstruksi yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan biaya pemeliharaan lebih cepat, mengurangi umur layanan, dan pada akhirnya kembali membebani anggaran daerah.

Solusinya sebenarnya sederhana, tetapi harus berani dilakukan, buka dokumennya, periksa fisiknya, lakukan Laboratorium, uji material, hitung volumenya, lalu bandingkan seluruhnya dengan kontrak.

Jangan membangun kesimpulan dari foto. Tetapi jangan pula mengabaikan foto ketika ia menunjukkan sesuatu yang patut diperiksa.

Sebagai Ketua LSM-ISC Provinsi Lampung, saya mendesak Aparat Penegak Hukum dan instansi teknis berwenang turun melakukan pemeriksaan secara profesional dan independent.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu benar-benar dibangun sesuai apa yang telah dibayar negara.”ucap Sofwan Rolie.

Jika sesuai, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka. Jika tidak sesuai, perbaiki dan Pertanggung jawabkan.”tegasnya.

Pada akhirnya, persoalan Tanggul Wau Katibung-Way sulan bukan tentang letak komitmen dalam menjalankan pelaksanaan proyek yang terpenuhi spesifikasi dan teknis. Ini juga tentang integritas pelaksanaan proyek publik. Sebab uang negara boleh dibelanjakan untuk membangun Fasilitas pertanian, tetapi kualitasnya tidak boleh dikompromikan.

“Anggaran besar harus melahirkan kualitas dan kuantitas Material yang sesuai Spesifikasi dan teknis yang terukur. Bukan sekadar pengerjaan Tanggul yang semata-mata berunsur  untuk kepentingan pihak tertentu.”pungkasnya.

Dari polemik ini menuai pertanyaan, hingga kini belum diketahui serta belum terkonfirmasi siapa dibalik layar sebagai pelaksanaan milik PT Tirta Indo Karya. (FH)

Views: 51

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *