Soal Proyek Rehabilitasi Tanggul 23 Milyar Disinyalir Carut Marut Tanpa Pengawas,BPAN Akan Surati BBWS Lampung dan KemenPU

0
IMG-20260913-WA0028

KORANLAMPUNG.ID—Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung -Way Sulan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Proyek yang menelan anggaran sangat pantastis di anggaran melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) pada tahun anggaran 2026 senilai Rp,23.999.926.129 milyar. Di sinyalir ada pengondisian lelang sehingga pekerjaan tanggul di duga carut marut.

Dengan nomor kontrak HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01, pelaksana PT tirta indo karya (TIK), serta diawasi konsultan supervisi PT raya konsult, KSO PT bina buana raya.

Proyek di bawah naungan ditjen sumber daya air (SDA) kementerian pekerjaan umum (kemenPU), melalui BBWS mesuji sekampung provinsi lampung. Terhendus dugaan pengondisian lelang, lantaran aktivitas pekerjaan tanggul tidak berdasarkan rencana anggar biaya (RAB), serta tanpa pengawasan yang ketat dari pihak terkait.

Ketua team badan penelitian aset negara (BPAN) provinsi lampung, serta puluhan media partner pada hari Jum’at 11 september 2026. Melakukan investigasi kelapangan, di lokasi pembangunan tanggul di nilai ada beberapa kegiatan yang sangat janggal.

“Menurut Julio keterangan yang di sampaikan. Gino selaku operator alat berat (vibro), merupakan bukti petunjuk akan ada kerugian ke uangan negara. Gino menjelaskan, penimbunan tanah menggunakan material yang berada di dalam tanggul, serta tanah di padati setelah tinggi kurang lebih dua meter. Saya bekerja berdasarkan instruksi pak Lucas kepala teknis lapangan, saya tidak paham apakah sudah di uji leb atau belum mas,”Jelas Gino operator pibro.

Selain itu fakta yang di ungkapkan juga, oleh operator excavator yang terkesan ketakutan untuk menjelaskan sebenarnya material yang di pergunakan, namun operator berharap agar pihak BPAN dan media untuk mengkroscek langsung ke lokasi pengambilan material. Ditemukan dugaan penggunaan material tanah yang memiliki kandungan pasir cukup tinggi. Material tersebut diduga berasal dari sekitar lokasi pekerjaan dan digunakan dalam pekerjaan tanggul.

“Penggunaan material disinyalir tanpa pengawasan dan komunikasi yang memadai dengan pihak pengawas maupun konsultan terkait kesesuaian material dengan spesifikasi teknis pekerjaan, material dengan kandungan pasir tinggi digunakan kemudian ditutup kembali menggunakan tanah urug (quarry). Meski demikian volume material yang digunakan patut di duga tidak sesuai dengan volume yang tercantum dalam dokumen pekerjaan, serta belum di uji laboratorium (Leb). Akan tetapi kami para pekerja takut menjelaskan. Sebab alat berat yang di pergunakan bukan milik PT TIK (Rental),”Tegas operator excavator.

Julio meminta administrasi PT TIK, di kroscek ulang apakah sudah sesuai prosedur proses lelang, sebab di nilai pekerjaan rehabilitasi tanggul di kerjakan asal asalan. Sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap proses tender. Jangan sampai ada bahasa ini proyek orang orang pemegang kekuasaan lalu mengabaikan kualitas pembangunan.

“Kejanggalan sangat jelas terlihat dari aktivitas penimbunan tanah yang di duga tidak menggunakan tanah yang sudah di uji leb. Masyarakat setempat sangat jelas menyaksikan tanah bercampur pasir di ambil dari dalam tanggul,”papar Julio menirukan masyarakat.

 

Selain itu tambah Julio, pemasangan kawat bronjong penahan tebing tidak sesuai spesifikasi teknis karena diduga kuat tanpa di awali pembuatan lapisan landasan lean concrete (LC). Serta ada dugaan penggunaan material batu bekas. Dan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (K3).

“PT TIK pelaksana proyek, harus di awasi secara ketat agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat terhadap pemerintah selaku pengelola anggaran yang di peroleh dari pajak rakyat jangan ada praduga memperkaya diri hasil pajak rakyat,”tegas Julio.

Demi kepentingan masyarakat candi puro dan sekitarnya serta tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pengawas dan pemerintah, julio mendesak tanggung jawab SDA provinsi lampung segera tinjau lokasi pembangunan tanggul serta pejabat pembuat komitmen (PPK), dan instansi pengawas internal, agar pembangunan berjalan sesuai kontrak kerja sama yang telah di sepakati oleh PT TIK. Selain itu pihak kemenPU, menurunkan team investigasi untuk menjamin aktivitas pembangunan kesepakatan kontrak kerja sama yang telah di tetapkan pemerintah.

Berdasarkan data yang telah di himpun, BPAN provinsi lampung dan para media partner akan melayangkan surat secara resmi kepada kemenPU, SDA, serta DPR RI dan pihak terkait lainnya.”tutupnya.

Sampai berita ini di turunkan pihak PT.TIK, dan pengawas teknis dan pihak terkait, tidak bisa di konfirmasi secara resmi. Terkesan alergi media.(Ryn/Team)

Views: 138

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *