Hukum Tak Sesuai Pasal,Korban Kecewa Kades MN Belum Ditahan Polres Oku Timur

0
Screenshot_2026_0316_213750

 

KORANLAMPUNG.ID,Sumsel- Patut di duga lemahnya hukum di, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baru baru ini terjadi di polres ogan komring ulu timur (Okut), provinsi sumatera selatan (Sumsel). Membuat korban pelecehan seksual merasa sangat kecewa.

Hukum terkesan tumpul ke atas tajam kebawah, sehingga sang predator perempuan bebas beraksi mencari mangsa. Kepada tim media ini selasa 13 maret 2026 korban inisial WA. Di kediamannya menjelaskan sangat kecewa terhadap polres oku timur yang menetapan tersangka pelecehan seksual inisial MN, di duga tidak menegakan keadilan yang sebenar benarnya.

“Tersangka di kenakan pasal 5 undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) nomor 12 tahun 2022 pelecehan seksual nonfisik (verbal, isyarat, atau tindakan yang tidak menyentuh fisik) yang bertujuan merendahkan harkat/martabat berdasarkan seksualitas atau kesusilaan
sanksi pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda hingga Rp10 juta.

Mengingat peristiwa yang terjadi lanjut WA, pelaku MN melakukan pelecehan berupa mendistribusikan vidio pornografi dan chitingan tidak senonoh melalui aplikasi whatsApp.

“Berulang kali MN memaksa, mengajak hubungan layaknya suami istri, ayo kita hubungan intim (kawin) saya ke rumah kamu, atau kita main di depan suami kamuu aja,”ujar WA menirukan pelaku.

Merasa kecewa tambah WA dengan penetapan polres oku timur, seharusnya pelaku di hukum berdasarkan pasal pornografi UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) Pasal 27 ayat (1) Melarang penyebaran atau pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan (pornografi) Pasal 45 Mengatur pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi penyebar konten pornografi di dunia maya.”Tutupnya.

Hal serupa terjadi terhadap saksi korban, sebelumnya saksi pernah di ajak berhubungan layaknya suami istri (Intim) oleh sang predator.

“Pelaku mengajak saya hubungan intim, tapi saya tidak pernah mau di ajak oleh MN, padahal MN merupakan kepala desa kami akan tetapi prilakunya sangat buruk terhadap warga nya sendiri saksi mengira hal itu hanya terjadi pada dirinya sendiri namun setelah di ketahui pelaku membujuk WA (Pelapor) mengaja hubungan intim bahkan mengirimkan vidio pornografi kepada korban WA.”Tegas Saksi.

Saksi serta korban, sangat menyayangkan hukum yang berlaku terkait penetapan tersangka yang di kenakan pasal tindak pidana ringan dan sampai saat ini pelaku belum di tangkap, sedangkan polres oku timur sudah menetapkan tersangka.

Sampai berita ini disusun,pihak polres oku timur dan korban belum bisa di konfirmasi tim media ini masih melakukan investigasi. Agar hukum di tegakan sebenar benarnya tampa tebang pilih jangan sampai ada indikasi kalau ada uang habis perkara. (Team)

Perwakilan Sumsel:Riyanto

Views: 318

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *