Alsintan Milik Poktan Maju Karya 3 di Desa Ngistikarya Lamtim Diduga Disalah Gunakan Ketua Kelompok,Disewakan Ada di Way Sulan Lamsel

0
IMG-20260315-WA0023

KORANLAMPUNG.ID-Lampung Timur–Alat dan Mesin Pertanian (alsintan) jenis traktor roda empat milik Kelompok pertanian Maju karya 3 di Desa Ngistikarya, Kecamatan Wawai karya Lampung Timur berpindah tangan ke Talang Waysulan, Kecamatan Waysulan Lampung Selatan.Alsintan tersebut Diduga di Salahgunakan oleh ketua kelompok tani bernama Paidi.

Sebelumnya, lebih dari 30 kelompok tani di Desa Ngistikarya, Kecamatan Wawai karya beberapa anggota kelompok tani keluhkan alsintan yang tak jelas keberadaannya.

“Setahu kami sebagai anggota kelompok, alat bantuan pertanian itu harusnya di rumah ketua kelompok, tapi ini anehnya alat traktor itu ada di Waysulan, apa iya di jual.”kata salah seorang anggota kelompok tani di Desa setempat Berinisial WG.

Usut punya usut, saat di konfirmasi Paidi selaku ketua kelompok pertanian Maju karya 3 Desa Ngistikarya mengaku, Alat mesin pertanian jenis traktor roda empat tersebut benar saja berada di kediaman Selamet selaku operator Alsintan yang berlokasi di Desa Talang Waysulan, Kecamatan Waysulan Lampung Selatan selama satu setengah tahun.

“Bukan di sewa atau di jual, tapi hanya di bawa sama operator kami ke rumahnya di Waysulan, sudah satu setengah tahun di rumah nya operator bernama selamet.”ungkap Paidi Ketua kelompok mengakui, Kepada wartawan Sabtu 14 Maret 2026.

Selain itu Paidi menyebut, terima setoran satu juta dari selamet ketika alat operasional kan di Waysulan.

“Iya terima 1 juta, uang nya untuk beli pupuk di kelompok.”kelit Paidi dengan getir.

Penting untuk diketahui, Sanksi bagi pihak yang meminjamkan alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah di luar wilayah kerja kelompok tani (Poktan/Gapoktan) tanpa izin dapat berupa penarikan unit alsintan hingga tuntutan hukum. Alsintan bantuan merupakan aset negara yang pengoperasiannya wajib diutamakan untuk anggota kelompok tani di wilayah setempat.

Kemudian Konsekuensinya, adalah
Penarikan Alsintan. Dinas Pertanian berhak menarik kembali alsintan jika ditemukan penyalahgunaan, termasuk memindah-tangankan atau menyewakan ke luar wilayah tanpa izin.

Tuntutan Hukum/Pidana: Jika peminjaman atau penyewaan tersebut mengakibatkan rusaknya, hilangnya, atau dijualnya alsintan, pihak pengelola (Ketua Poktan/UPJA) dapat dituntut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman pidana.

Pencabutan Hak Pengelolaan: Poktan/Gapoktan yang menyalahgunakan bantuan dapat dianggap tidak amanah dan berpotensi tidak mendapatkan bantuan lagi di masa depan.
Tanggung Jawab Biaya: Segala kerusakan yang timbul akibat penggunaan di luar wilayah tanggung jawab sepenuhnya ditanggung oleh pengguna/pengelola.

Catatan: Bantuan Alsintan dari pemerintah dilarang keras untuk dijual, digadaikan, atau disewakan secara liar untuk kepentingan pribadi. Pemanfaatan harus difokuskan untuk meningkatkan produktivitas petani di wilayah masing-masing.

Dari berita ini di muat, Selamet selaku operator alsintan jenis traktor roda empat tersebut selalu menghindar saat ingin dikonfirmasi, terlihat alsintan masih terparkir di halaman rumah selamet. (FH)

Views: 16

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *