SPBU 24.354.60 Akan Dilaporkan ke APH dan BPH Migas, LSM ISC-GAMAPELA: Berpotensi Merugikan Negara, Harus Segera di Usut

0
InCollage_20260213_215831706

KORANLAMPUNG.ID,Lampung–Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Sosial Control LSM ISC-GAMAPELA Provinsi Lampung bakal laporkan Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 24.354.60 Tarahan dalam waktu dekat.

Pada sebelumnya SPBU Tarahan Wilayah Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.Menuai sorotan tajam oleh Publik, terkait Dugaan melayani aktivitas pengecoran mobil jenis Koldiesel dengan kapasitas 2 ton sampai dengan 5 ton pengisian dalam satu hari.

Menyoroti soal tersebut, Ketua DPP LSM Indonesia Sosial Control ISC-GAMAPELA “Sofwan rolie” menyebutkan, aktivitas ilegal ini berpotensi merugikan negara, kemudian kata Sofwan dalam hal ini harus menjadi atensi khusus untuk pihak aparat penegak hukum dalam memberantas mafia BBM bersubsidi.

“Bila Aparat kepolisian atau kejaksaan tinggi Lampung tidak ambil sikap, maka ini bakal berpotensi merugikan negara dan Masyarakat, BBM Bersubsidi harusnya dinikmati untuk umum bukan Mafia soale yang mencari keuntungan pribadi.”kata Sofwan.

Sofwan mempertegas, LSM ISC-GAMAPELA dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH migas).

“Satu dua hari ini kami akan buat laporan resmi ke APH dan BPH Migas, dan kami berharap penerapan aturan perundang undangan di tegak kan.”ucapnya.

“SPBU yang melayani pengecor (pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar secara ilegal) dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pertamina juga memberikan sanksi administratif tegas berupa skorsing suplai hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).”ujar Ketua DPP LSM ISC-GAMAPELA Provinsi Lampung itu.

Dari berita ini terus disusun pihak PT Tri Sumarja Perkasa selaku pengelola SPBU 24.354.60 yang di sebut-sebut sebagai pihak pengecor BBM solar bersubsidi belum dapat diminta keterangan resmi. (FH)

Views: 47

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *