Warga Desa Bali Nuraga Kecewa, Belum Sebulan Dikerjakan Jalan Sudah Rusak, Bupati Diminta Ambil Langkah Objektif
KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Masyarakat Desa Bali Nuraga, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, menyampaikan kekecewaannya yang sangat mendalam terhadap kondisi jalan yang baru saja dikerjakan, belum genap satu bulan sudah mengalami kerusakan.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan buruknya kualitas pekerjaan dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Warga menilai proyek tersebut tidak sebanding dengan anggaran yang telah dikeluarkan, karena hasilnya jauh dari harapan masyarakat bahkan mendapat cibiran warga.
“Retakan, permukaan jalan yang mengelupas, dengan Proyek Jalan Hampir Rp3 Miliar, belum sebulan mengalami kerusakan, kami meminta Bupati Egi turun kelokasi untuk meninjau serta mengevaluasi rekanan pemenang proyek,” ujarnya. Rabu (31/12/2025).
Diketahui, Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Dian Persada, menelan anggaran sebesar Rp 2.996.698.462, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, dan Nomor Kontrak: 91/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025, tertera tanggal kontrak 19 September 2025, diawasi oleh Dinas Teknis DPUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Fakta lapangan menunjukkan permukaan jalan mulai retak, mengelupas, dan rusak, kondisi yang dinilai tidak masuk akal untuk proyek baru dengan nilai anggaran fantastis. Warga menduga kuat adanya pekerjaan asal jadi, penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, serta lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait.
“Ini proyek hampir tiga miliar rupiah, bukan recehan. Kalau baru seumur jagung sudah rusak, ini patut diduga ada pelanggaran serius. Uang rakyat jangan dipermainkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat di Bali Nuraga.
Masyarakat secara tegas meminta Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, bukan sekadar menerima laporan administrasi. Bahkan warga juga mendesak Inspektorat, APIP, dan DPUPR untuk:
1. Mengaudit total kualitas pekerjaan, Membuka RAB dan spesifikasi teknis proyek, Menegakkan masa pemeliharaan tanpa kompromi.
2. Menindak tegas CV. Dian Persada bila terbukti lalai, memberikan sanksi kepada pejabat pengawas jika ditemukan pembiaran.
Warga menegaskan, bila pemerintah daerah terkesan lamban atau menutup mata, mereka siap membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum karena proyek tersebut menyangkut uang negara dan kepentingan publik.
“Kami tidak mau jalan rusak diwariskan ke anak cucu, sementara kontraktor untung besar. Kami yakin Bupati kami bapak Egi berpihak pada rakyat, bukan pemborong,” tutup warga. (Tim)
Views: 72
