SMAN 5 Metro Diduga Lakukan Praktik Pungli Seragam Sekolah dan Uang kas, Wali Siswa Mengeluh
KORANLAMPUNG.ID,Metro–Berkat Program Pemprov Lampung menghadirkan pendidikan yang berkualitas tanpa pungutan liar atau yang biasa disebut pungli tercoreng oleh salah satu oknum di SMAN 5 Metro yang terletak di Jl.Wolter Mongonsidi, Hadimulyo timur, Kecamatan metro pusat, Kota metro, Lampung. Diduga mengkondisikan jual beli seragam bekerjasama dengan pihak konveksi , sekaligus memberlakukan pungutan uang kas mingguan kepada setiap peserta didik yang baru.
Dari informasi data yang didapat media ini, bahwa SMAN 5 Metro bekerja sama dengan CV Permata Jaya sebagai penyedia perlengkapan seragam dan alat sekolah.Setiap siswa diwajibkan membeli seragam dalam bentuk paket yang ditentukan dengan harga:
– Paket A: Rp 1.050.000 (pendek)dan Rp 1.060.000 (Panjang)
– Paket B: Rp.850.000 (pendek) dan Rp 860.000 (Panjang)
“Jujur saja sebagai Orang tua (wali murid) saya sedikit keberatan dengan nilai yang di tentukan pihak sekolah.”ungkap sumber berinisial DB kepada wartawan, Jum’at (14/11)
Kegiatan ini berlangsung sejak tahun ajaran baru 2025/2026 , dengan jumlah peserta didik baru sebanyak 288 orang.Mirisnya Oknum guru yang terlibat diduga mendapat Fee dari setiap transaksi seragam yang dibayarkan para orang tua murid tersebut.
“Uang segitu untuk seragam sekolah anak, bukan sedikit untuk saya yang hanya bekerja sebagai buruh harian.”ucapnya.
Selain dugaan pemungutan seragam sekolah, DB Menambahkan bahwa SMN 5 metro juga terindikasi memungut uang kas sekolah sebesar Rp 5.000 perminggu untuk per setiap siswa, dan penarikan pungutan tersebut setiap Senin atau Jum’at.Jika dihitung jumlah total pungutan tersebut mencapai Rp 5.760.000 perbulan dari 288 siswa.
“Entah itu untuk kas atau infak, anak saya di sekolah diminta 10 ribu per Minggu.”timpalnya.
Untuk diketahui, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua /wali, dan sekolah dilarang menjual seragam atau mewajibkan pembelian seragam sebagai syarat pendaftaran maupun kenaikan kelas.
Jika terbukti praktik ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP, sanksi administratif bagi oknum ASN , hingga pengembalian uang pungutan kepada orang tua murid.Selain itu, sekolah yang melakukan pungli berpotensi melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Terkait pungutan uang kas yang tidak sesuai aturan dapat dikategorikan pungli ,yang berpotensi menyalahi aturan penggunaan Dana Bos.
Berdasarkan Permendikbud No.75/2016 Permendikbud No.63/2023, serta ketentuan Juknis Bos, segala bentuk pungutan harus transparan, sah dan tidak memberatkan orang tua murid.
Dan apabila adanya praktik pungli Masyarakat dapat melaporkan ke Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek atau Unit Layanan Terpadu (ULT).
Dari berita ini di muat, Kepala sekolah SMAN 5 Metro belum dapat di minta keterangan resmi. (FH)
Views: 41
