Alih-alih Ada Program PTSL Tahun 2024, Ratusan Warga Karya Basuki Lamtim Merasa Tertipu
KORANLAMPUNG.ID,Lampung Timur– Ratusan warga Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), merasa tertipu oleh ulah beberapa oknum tentang adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
Hal itu terlontar dari salah seorang warga yang enggan disebut namanya menyatakan, dirinya sangat kecewa terhadap kinerja pemerintahan Desa Karya Basuki terkait program PTSL tahun 2024 yang telah menarik sejumlah uang kepada warga bervariasi, ada yang Rp.400 ribu hingga Rp.500 ribu dengan menggunakan kwitansi pembayaran, namun program yang ditunggu-tunggu hingga kini tidak terealisasi.
“Isteri saya ikut program itu mas, namun hingga kini boro-boro sertifikatnya jadi, saya sudah pergi ke BPN Kabupaten Lampung Timur, program PTSL tahun 2024 dari BPN Kabupaten Lampung Timur aja ga pernah ada untuk Desa Karya Basuki,” ujarnya.
Berbagai upaya telah dilakukan, lanjutnya, bahkan dari Forkopimcam di Kecamatan Waway Karya telah duduk bersama membahas hal ini, namun belum membuahkan hasil. Saat ini pihak Pemerintahan Desa dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) sulit untuk ditemui bahkan terkesan menghindar.
“Kami kesulitan mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses program PTSL ini. Kami berharap adanya transparansi dan kejelasan dari pihak Desa dan Pokmas agar program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Jika hal ini tidak diselesaikan maka kami segera akan membawanya keranah hukum,” timpal warga yang lain, kepada wartawan (13/11)
dikonfirmasi terpisah, Tarhim Hidayat, selaku Pokmas Desa Karya Basuki, yang juga anggota PPPK yang mengajar di salah satu sekolah di Kecamatan Way Sulan itu menyatakan, untuk program PTSL dirinya hanya menjalankan tugas dari Kepala Desa Karya Basuki, Suharno.
“Saya hanya menjalankan tugas atau perintah dari pak lurah, dan namanya pak lurah baru, jadi gak paham program apa itu yang gak jelas, pak lurah main terima-terima saja, dan pada akhirnya muncullah program itu, dan sebetulnya program PTSL prona tahun 2024 tidak ada, dan setahu saya ada nya nanti di tahun 2026,” terangnya melalui sambungan seluler.
Kepala Desa Karya Basuki, Suharno, saat dikonfirmasi kembali melalui sambungan seluler aplikasi WhatsApp kontak awak media telah diblokir.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta mencegah terjadinnya konflik pertanahan yang melibatkan aparat.
Merucut kepada SKB 3 Menteri menetapkan besaran biaya maksimal untuk persiapan PTSL, yang semula diatur menjadi Rp 150.000 per pemohon. (Sainal)
Views: 95
