Aktivis Masyarakat Soroti Soal Kios Jual Pupuk Subsidi di Atas HET di Wilayah Tanjung Bintang
KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Soal kios penjualan pupuk Bersubsidi yang beralamat di desa Srikaton di indikasi menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) mendapat Sorotan tajam dari aktivis Masyarakat sekaligus pemerhati pertanian di wilayah Kecamatan Tanjung bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Sebelumnya, kios penjual pupuk bersubsidi kios Sahabat tani milik Mumu, warga desa Srikaton di kecamatan Tanjung bintang itu (pemilik kios) secara sengaja tak memasang plang harga eceran pupuk bersubsidi dalihnya akan ada penurunan harga dari pemerintah.
Merwan aktivis masyarakat mengatakan, Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), meskipun dengan alasan untuk mengumpulkan kas kelompok tani, dapat membawa konsekuensi hukum serius.
Dikatakan Merwan sebagai aktivis masyarakat dan juga pemerhati petani itu menegaskan bahwa, tindakan ini melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pupuk bersubsidi adalah barang yang diawasi ketat oleh pemerintah. Segala bentuk pelanggaran, termasuk menjualnya di atas HET, tidak hanya melanggar aturan administratif tetapi juga dapat berujung pada pidana,” ujar merwan, kepada wartawan.Sabtu (01/11/2025).
Lebih lanjut Merwan menjelaskan, regulasi terkait penjualan pupuk bersubsidi diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, seperti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, serta Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan.
Pada regulasi itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah berdasarkan wilayah dan jenis pupuknya, Kebijakan ini berlaku di tingkat kios resmi untuk memastikan aksesibilitas pupuk bagi petani yang memenuhi kriteria penerima subsidi. Kriteria tersebut meliputi petani yang tergabung dalam kelompok tani, memiliki lahan maksimum dua hektare, dan terdaftar di e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).”sebutnya.
“Ketika pupuk bersubsidi dijual di atas HET, petani yang seharusnya mendapatkan keuntungan dari subsidi ini justru dirugikan. Tindakan tersebut adalah bentuk penyalahgunaan yang tidak bisa ditoleransi,” Tandasnya.
Ditambahkan merwan memaparkan, pengurus kelompok tani memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola pupuk bersubsidi secara transparan dan sesuai dengan regulasi. Jika terbukti mengetahui atau menyetujui praktik penjualan di atas HET, mereka dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana.”pungkasnya.
Diketahui pada sebelumnya, Camat kecamatan Tanjung bintang Heri Purnomo, selaku yang bertindak sebagai bentuk ke pengawasan dalam hal ini, pada hari Jum’at (31/10) telah mengutus kasi Tantribum serta anggota Pol PP kecamatan melakukan kroscek kios penjual pupuk bersubsidi milik Mumu.
Namun belum ada penindakan atau langkah tegas yang serius dari pihak Kecamatan.”Seharusnya pihak Kecamatan konfirmasi juga Anggota kelompok tani nya, jangan hanya mendengarkan pembelaan sepihak dari pemilik kios, bila perlu buat konferensi pers, supaya transparan.”sambung merwan.
Berikut ini hasil kroscek Muspika Kecamatan Tanjung bintang serta bantahan oleh pemilik kios pupuk bersubsidi ibu Mumu (selaku pemilik) dan Syaiful (selaku menantu ibu Mumu) melalui Camat kecamatan Tanjung bintang, pada (31/10)
“Ibu Mumu memberi penjelasan bahwa, dalihnya plang kios tidak di pasang karna roboh, maka dari pemilik menyimpan dalam rumah.”tulis camat dalam keterangannya, melalui SMS WhatsApp, Jum’at (31/10)
Kemudian, Pemilik kios memberi penjelasan terkait harga pupuk memang sudah turun 20%, namun untuk pamflet harga yang baru ada pemberitahuan dari distributor kementrian. Jadi masih terpasang pamflet yang lama, namun untuk harga sekarang sudah mengikuti haga pemerintah harga eceran tertinggi (HET)
Kelitnya, Pemilik kios tidak pernah menjual Eceran mereka hanya menjual oleh kelompok tani dengan harga HET terbaru.
(FH)
Views: 63
