Warga Tarahan Lamsel Soroti TKA PT Indo Thai Coco Investama Diduga Ilegal

0
IMG-20260304-WA0028

KORANLAMPUNG.ID-Lampung Selatan– Sejumlah Warga Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, mendesak agar tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Indo Thai Coco Investama (ITJI) meminta pihak imigrasi segera menindak tegas. Warga menyebut keberadaan TKA di PT ITJI Diduga ilegal karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang sah.

Saat dikonfirmasi perusahaan PT Indo Thai Coco Investama melalui security “Septian Bayu” Akui keberadaan TKA tersebut, Septian (Scurity) juga menyebut TKA sempat ditahan dikantor imigrasi.

“TKA bernama charly asal China beberapa hari yang lalu sempat ditahan juga dikantor imigrasi Kalianda Lampung Selatan, kalau sekarang saya tidak tahu sudah dipulangkan apa belumnya, kalau mau jelas nanti dateng lagi aja hari Senin,” ujar septian, pada Rabu 4 Maret 2026.

Disisi lain “Merwan” selaku warga Tarahan yang juga sebagai aktivis wilayah desa setempat menilai perlu adanya tindakan lebih lanjut, termasuk sanksi tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal.

“Ini bentuk nyata lemahnya pengawasan. Bahkan bisa jadi ada unsur kesengajaan. Jangan sampai ada permainan yang mengorbankan hukum dan kedaulatan negara,” kata merwan.

bagai bentuk protes atas lemahnya pengawasan terhadap kehadiran TKA ilegal, Merwan menyatakan akan menggelar demonstrasi ke kantor Imigrasi Lampung Selatan. Aksi ini direncanakan dalam waktu dekat dan bertujuan untuk menuntut kejelasan hukum serta pertanggungjawaban dari instansi terkait.

“Seharusnya pihak dinas terkait tidak boleh diam melihat pelanggaran hukum yang berpotensi melemahkan posisi tenaga kerja lokal.”ucap Merwan.

Merwan juga menegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal harusnya dapat dikenai berbagai bentuk sanksi. Mulai Dari sisi administratif, perusahaan bisa didenda puluhan juta rupiah untuk setiap jabatan TKA per bulan. Selain itu, izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) juga bisa dicabut jika terbukti melanggar.”pungkas Merwan selaku warga yang juga mewakili sejumlah masyarakat lainnya.

Status “Pernah Ditahan di Kantor Imigrasi Dan Keluar bisa kerja kembali” Tak Masuk Akal

Dalam penjelasannya, Merwan juga menyoroti alasan pihak perusahaan yang menyebut pekerja TKA tersebut pernah ditahan di imigrasi namun keluar dan bekerja kembali. Menurutnya, ini adalah kejanggalan yang harus diusut lebih lanjut,” tegasnya.

“Lemahnya sikap imigrasi dalam menangani masalah ini telah melukai rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” Tegasnya

Dari berita ini di muat, Kepala Imigrasi kelas 2 Kalianda Lampung Selatan belum dapat diminta keterangan secara resmi. (FH)

Views: 143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *