Warga Sukabaru Tuai Dukungan, Forkopimda Lamsel Janji Kawal Ganti Rugi Lahan Tol Hingga Kementerian
KORANLAMPUNG.ID-Lampung Selatan–Harapan warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, yang telah lama menanti kejelasan ganti rugi lahan terdampak Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), akhirnya menemui titik terang. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Selatan bergerak cepat merespons aspirasi masyarakat dengan langkah konkret yang dinilai strategis dan berpihak.
Pengelola Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), PT Hutama Karya (Persero), menyambut positif respons tersebut. Melalui Manager Public Affairs Tol Bakter, M. Alkautsar, pihaknya mengapresiasi sinergi Pemkab Lampung Selatan, Dinas PUPR, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yang secara aktif mengusulkan pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Alhamdulillah, semua pihak kini sepakat untuk mengedepankan kondusivitas dan solusi. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam, dan kami sebagai pengelola tol sangat menghargai inisiatif ini,” kata Alkautsar, (1/10/2025)
Bupati: Warga Sukabaru Tidak Sendiri
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal proses penyelesaian hingga ke tingkat pusat. Ia meyakinkan masyarakat bahwa perjuangan mereka didampingi oleh negara.
“Warga Sukabaru adalah bagian dari kita. Kami pastikan mereka tidak berjalan sendiri. Pemkab bersama Forkopimda akan mengawal sampai hak-hak masyarakat benar-benar ditunaikan,” tegas Bupati Radityo.
Kepastian dan Ketertiban Jadi Fokus
Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengimbau warga agar menyampaikan aspirasi secara tertib. Ia memastikan kehadiran aparat sebagai penjaga situasi, bukan penghalang aspirasi.
“Silakan sampaikan aspirasi dengan baik. Kami hadir untuk mengawal, bukan menghalangi. Ketertiban menjadi kunci agar semua berjalan lancar,” kata Toni.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menambahkan bahwa pencairan ganti rugi membutuhkan proses administrasi yang cukup panjang, namun dijalankan dengan prinsip akuntabel dan terbuka.
“Secara prosedur, proses pencairan memerlukan waktu sekitar tujuh bulan atau 138 hari kerja ditambah tahapan-tahapan administratif lainnya. Namun, kami pastikan berjalan sesuai hukum dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Kolaborasi Jadi Kunci, Pembangunan Tetap Jalan
Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, dan pengelola jalan tol ini menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan proyek strategis nasional tanpa mengesampingkan hak rakyat. Diharapkan, langkah ini bukan hanya menyelesaikan persoalan di Sukabaru, tetapi menjadi model penanganan serupa di daerah lain. (Naga)
Views: 13
