Soal Publikasi dan Berlangganan Koran,Kadis PMD:Bagusnya Tiap Desa Tetap Menganggarkan Untuk Publikasi
KORANLAMPUNG.ID-Lampung Selatan-Soal dugaan kerjasama berlangganam koran di desa Banjasari yang melibatkan TPK desa diwilayah kecamatan way sulan Lampung Selatan,baru baru ini telah menjadi sorotan dan perbincangan rekan rekan media.
Sebelumnya Aparatur desa yang bernama Alif mengatakan mitra berlanggan koran hanya kepada satu orang berinisial (Acg) tidak membawa koran hanya memberi kwitansi.Namun masih dianggarkan.
Hal itu mendapat tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) mitra berlanggan koran atau majalah kembali kedesanya masing masing.Desa yang memiliki kewenagan.akan tetapi mitra berlangganan koran tidak dibenarkan juga ketika tidak ada koran atau majalahnya.
“itu kita kembalikan kedesa,”kata Kadis PMD Lampung Selatan Erdiansyah,.SH.MH Saat dihubungi Wartawan koranlampung.id Senin 16 Maret 2026.
Menurut Erdi Alokasi dana berlangganan koran atau majalah bersumber dari alokasi dana desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes).Akan tetapi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Tahun 2025 Anggaran berlangganan koran atau majalah Pertahun Rp.5 juta rupiah berbeda dengan publikasi Rp.7.500.000,” jelas Erdi.
Sementara tahun 2026 alokasi langganan koran dan majalah tahun ini menurun hanya Rp3 juta lebih.Sementara untuk publikasi sebesar Rp.5 juta rupiah.”terangnya lagi
Ia menegaskan alokasi dana berlanggaanan koran atau majalah berbeda dengan dana publikasi.hal ini mengacu pada juklak dan juknis Apbdes tahun 2026 peraturan bupati (Perbub) No.47 Tahun 2025.
Ya,ini kembali ke desanya masing masing,kita cuma ngasih landasan dasar penganggaran,bagusnya (Desa) tetap menganggarkan untuk publikasi tapi besarannya kembali kekebijakan desa masing masing.”pesannya
Sementara itu Camat Way Sulan Fitri Hidayat,.S.sos bungkam terkait persoalan desa banjarsari.(Feki).
Views: 86
