Soal Pertambangan Pasir ilegal di Wilayah Merbau Mataram, Kepala UPT KPH Provinsi Lampung Akan Segera Tindak Lanjuti Oknum Pelaku Tambang
KORANLAMPUNG.ID,Lampung –Soal pertambangan pasir ilegal di Desa Triharjo dan Desa Suban kewilayahan Kecamatan Mataram, Kabupaten Lampung Selatan terus berlanjut.selain Diduga tanpa ijin pertambangan di Wilayah tersebut menggali serta merusak Lahan Kawasan register 17.
Ratusan hektar lahan hutan lindung dan produksi di Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan Diduga telah di Alih fungsikan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Serampok Provinsi Lampung “Yohanes” mencatat, aktivitas Penambangan pasir ilegal di wilayah ini telah terjadi sejak tahun 2021 hingga tahun 2025 tercatat ada 15 titik tambang ilegal yang tersebar di empat desa di Lampung Selatan.
“Aktivitas ilegal mulai dari Tambang pasir tanpa ijin hingga perkebunan kelapa sawit Diduga menjadi penyebab utama rusaknya kawasan tersebut.”kata Yohanes. kepada wartawan, Selasa 03 Februari 2026.
Ironisnya, meskipun aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama lima tahun terakhir, belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap para pelaku.Akibat aktivitas tambang pasir ilegal itu juga, menyebabkan sejumlah kawasan hutan berubah menjadi lubang-lubang besar sedalam dua hingga empat meter.
“Pada Februari 2026 jumlah Titik tambang ilegal berkurang menjadi sepuluh lokasi, berkurangnya aktivitas tambang Diduga bukan kerena penindakan hukum, melainkan karena material pasir di sejumlah titik telah habis.”ujarnya.
Kemudian kata Yohanes, Dinas kehutanan Provinsi Lampung dalam hal ini mengaku, keterbatasan personel dan anggaran menjadi kendala dalam penindakan.
“Ada tiga titik lokasi tambang pasir tanpa ijin di Desa Suban, salah satu titik lokasi milik/palaku nya adalah oknum TNI berinisial DN, Sampai saat ini para pelaku aktivitas ilegal tersebut belum berhasil ditangkap.”sebut Yohanes selaku Kepala UPT KPH Provinsi Lampung.
Lebih lanjut, Yohanes menegaskan, bakal menindak pelaku-pelaku tambang tersebut sampai ke kementrian, tidak pandang bulu kata Yohanes siapa pun itu, kami akan tidak sesuai aturan yang berlaku, kami juga akan kerjasamanya oleh berbagai pihak.”tegasnya.
Ditempat yang sama, selaku Kasat Polisi kehutanan “Anton” menjelaskan, sejauh ini sangat sulit untuk menghentikan pelaku-pelaku di wilayah Kecamatan Merbau Mataram, mengingat pada sebelumnya kata Anton, pihaknya sebelumnya pernah mendapat intervensi serta ancaman secara serius dari sejumlah pelaku Tambang pasir.
“Kami bingung mau bagaimana lagi menindaknya, karena himbauan kami sebelumnya telah di abaikan oleh mereka pelaku tambang. bahkan, kami sempat akan di gebukin oleh pekerja tambang dilokasi.”ungkap Anton.
Anton berharap, meminta Suport dari berbagai pihak institusi Kepolisian baik terhadap Polres Lampung Selatan maupun Polda Lampung, guna bisa bersama-sama menutup secara permanen kegiatan pertambangan pasir tanpa ijin yang berlangsung dari tahun 2021 tersebut.

Untuk diketahui, Masyarakat meminta aparat penegak hukum Bertindak tegas memberantas oknum perusak hutan, yang memperkaya diri dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Penting diketahui bersama, Sanksi hukum tambang ilegal di kawasan (termasuk kawasan hutan) di Indonesia sangat tegas, diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, meliputi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pelanggaran di kawasan hutan juga terancam denda administratif berat hingga Rp6,5 miliar per hektar dan potensi pidana 10 tahun. (Wan/FH)
Views: 43
