Soal Dugaan Pungli TPI Rangai Akan di Laporkan ke Penegak Hukum

0
InCollage_20251212_203014971

KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan–Aktivis Masyarakat yang tergabung dalam Forum Pers Independen Indonesia (FPII), mengecam keras dan akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah oknum di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rangai, Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasus ini semakin mencuat setelah adanya pemberitaan yang mengungkapkan dugaan praktik pungli di TPI Rangai yang meraup keuntungan bagi sejumlah oknum hingga ratusan juta.

Hal itu terungkap setelah adanya pemberitaan yang disampaikan warga dan pedagang setempat yang mengungkapkan banyak pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah oknum dalam usaha nelayan yang berada di TPI Rangai.

Menanggapi hal dugaan pungli tersebut merwan, aktivitas masyarakat yang tergabung dalam Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Dengan adanya informasi dan pemberitaan tersebut kami bersama tim akan mengumpulkan bukti-bukti dan akan membawa kasus dugaan pungli ini ke ranah hukum, sehingga siapapun yang melakukan pungutan liar dengan melanggar undang-undang untuk segera di proses secara hukum.”kata Merwan, pada Jum’at sore 12 Desember 2025.

Merwan juga menegaskan Kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) provinsi Lampung untuk Melakukan tindakan Tegas apabila terbukti benar adanya dugaan Pungli di TPI Rangai.”ucap merwan yang juga sebagai ketua divisi jaringan FPII Korwil Lampung Selatan itu.

Sementara ditempat terpisah KUPT TPI Rangai yaitu “Budi”, saat di konfirmasi mengenai pungutan dan titipan retribusi membantah telah menerima uang titipan yang di ucapkan ketua koperasi TPI Rangai.

“tidak benar pak , pihak koperasi TPI Rangai hanya menitipkan uang Retribusi sebesar Rp300.000, mengenai adanya pungutan-pungutan liar (Pungli) saya pernah melarang tapi tetap saja berjalan, dengan mengatasnamakan nelayan masyarakat, mau bagaimana lagi kita kalah dengan masyarakat.”ujar Budi KUPT TPI Rangai berkelit.

Diberitakan sebelumnya:

Aset pemerintah diduga telah dijadikan bisnis ilegal oleh Sejumlah oknum-oknum dengan mengambil keuntungan tanpa ada aturan jelas.

Praktik itu diduga terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rangai, Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Dugaan bisnis gelap di TPI itu mulai dari pengelolaan parkir (mobil, motor dan kapal sandar) penyewaan lapak dan membayar uang cekeng/bakul ikan nelayan hingga mencapai Ratusan juta rupiah.

Hal itu diungkapkan warga dan juga pedagang setempat menyebutkan, banyak pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah oknum dalam usaha nelayan yang berada di TPI Rangai tersebut.

“untuk pungutan di TPI Rangai ini banyak pak, ada sewa lapak , ada juga pungutan biaya parkir seperti parkir motor, parkir mobil, parkir kapal sandar ada juga pungutan untuk biaya cekeng atau bakul.”ungkap seorang sumber terpercaya, yang enggan nama nya disebutkan, kepada wartawan koranlampung.id Jum’at 12 Desember 2025.

Lebih lanjut kata dia pungutan bervariasi parkir motor, mobil dan kapal sandar dalam perhari mendapatkan jutaan untuk pungutan cekeng/bakul ikan nelayan juga per hari menghasilkan jutaan, kemudian untuk lapak di pungut Rp 200.000 perbulan.

“sekarang ini jumlah lapak liar kurang lebihnya ada 40 lokasi itu berbeda dengan los/kios dari Pemda, jadi untuk pendapatan pungutan keseluruhannya bisa dihitung aja pak, berapa pendapatan perbulannya, hal itu sudah berjalan tahunan bisa dihitung sendiri berapa jumlah uang pungutannya.”ujarnya.

Di tempat terpisah dalam keterangannya, Kepala koperasi Rangai Sejahtera Bersama TPI rangai yaitu “iqbal” mengakui ada setoran retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“untuk setoran retribusi di titipkan dengan pak Budi sebagai KUPT TPI rangai, perbulannya bervariasi kalau lagi sepi Rp 500.000 kalau lagi rame Rp 700.000 Kalau mau lebih jelas tanya langsung pak Budi, karena dia selaku pengawasnya.”sebut Iqbal. (FH)

Views: 160

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *