Soal Dugaan Penyimpangan Dana Desa (DD) LSM ISC: Kades Rusda Sudah di Panggil Kejaksaan

KORANLAMPUNG.ID,Lampung Selatan-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Melalui KASI Intel Kejaksaan Volan Aziz Saleh,.SH.SE,.MH telah memanggil Kepala Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan,Senin (11/08/2025) Belum lama ini.
Sebelumnya kepala desa rangai tri tunggal dilaporkan terkait dugaan penyimpangan dana Desa (DD) Tahun 2023-2024 oleh masyarakatnya ke-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, pada Senin 4 Agustus 2025 pada waktu lalu.
(Kades Rusda) sudah di panggil.sudah dimintai keterangan.”kata Sofwan Ketua LSM Indonesia Sosial Control (ISC) dari keterangan KASI Intel kejaksaan saat dihubungi Kamis 21 Agustus 2025.
“(Rusda) sudah dipanggil ke-Kejaksaan Dan diminta Klarifikasi terkait laporan masyarakat.”terang Sofwan dari ucapan KASI Intel.
Kemudian terus Sofwan pihak kejaksaan akan memanggil kembali kepala desa rangai tri tunggal.Infonya begitu pihak kejaksaan juga meminta bukti bukti tambahan masyarakat siap.Ada sekitar 72 orang masyarakat yang bertanda tangan.
“Ini murni laporan dari masyarakat dari suara hati masyarakat.” pungkasnya.
Sementara itu Rusda Saat ditemui dikantornya (Kades) sedang tidak ada dikantor.Awak media hanya bertemu Tomi Sekretarisnya.
“Ibu kades gak ada mas, lagi ada jadwal ke-Kecamatan.”terang Tomi.
Disinggung terkait laporan masyarakat ke-Kejaksaan Jawab Tomi benar Bahwa kadesnya sudah sempat menghadiri panggilan Kejaksaan.
“Setahu saya ibu kades Sudah dipanggil hari Senin kemarin oleh kejaksaan.Inspektorat juga sempat datang ke desa.”tandasnya.
Reporter: Feki.H
Views: 59